Liputan6.com, Jakarta Band Radja mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukumnya, Ian Kasela Cs mempertanyakan laporannya terhadap akun Youtube Dunia Manji, atas dugaan pencemaran nama baik.
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum band Radja mengatakan, akun Youtube Dunia Manji diduga mengundang seseorang yang tidak berkompeten sebagai narasumber. Hal itu dibuktikan dengan Radja melaporkan I, narasumber di konten Youtube tersebut, dengan dugaan pemalsuan identitas.
Advertisement
"Jadi agenda kita hari ini untuk cek laporan polisi setelah kami atas nama band Radja melaporkan satu kanal youtube, yang kami duga si narasumber yang diundang youtube itu adalah orang yang tidak berkapasitas sebagai narasumber," ujar Sunan Kalijaga, di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
"Ini kami buktikan bahwa orang tersebut sudah kami laporkan, narasumber di youtube itu sudah kami laporkan resmi di direktorat umum polda metro jaya dan dalam berproses," Sunan Kalijaga menambahkan.
Alasan Melaporkan
Ian Kasela, vokalis Band Radja, menjelaskan alasan I diduga melakukan pemalsuan identitas. Ian menyebut I mengingkari pertemuan yang pernah mereka lakukan pada 2010 lalu. Padahal menurut pengakuan Ian, pertemuan itu berkaitan dengan dokumen yang mereka sepakati.
"Laporan ini berdasarkan LP di sini kita laporkan atas pasal 263 KUHP. Pertama, dia berbicara dengan saya dia mengingkari, tidak mengakui ada pertemuan dengan saya. Terus didukung lagi dengan statement dia lewat kuasa hukumnya, dia tidak mengakui juga. Ditambah lagi di podcast," jelas Ian.
Advertisement
Memanggil
Ian Kasela menuturkan, kemungkinan penyidik akan memanggil terlapor pekan depan. Terlapor akan dimintai keterangan terkait identitas atau dokumen yang mereka sepakati.
"Jadi minggu depan terlapor akan dipanggil dimintai keterangan terkait dengan identitas atau dokumen. Ya ini sifatnya dokumen negara ya KTP itu, dia berani tidak mengakui. Berarti siapa yang ada dalam perjanjian ini," jelas Ian.
Somasi
Ian mengaku sudah mendengar tentang somasi Rp20 miliar yang dilayangkan terlapor terhadap Radja, perihal lagu Cinderella. Menurutnya, somasi itu justru tidak membuktikan apa yang dituntut terlapor.
"Justru itu, dia mensomasi. Tapi isi somasi itu tidak membuktikan. Saya punya perjanjian, punya bukti, punya data," pungkas Ian Kasela.
Advertisement