Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 50 persen pegawai negeri sipil atau PNS di Jakarta akan mengikuti work from home alias bekerja dari rumah. Kebijakan WHF ini akan diterapkan Pemerintah Provinsi atau Pemrov DKI Jakarta sekitar 3 bulan terhitung 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
"(Berlaku) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan fungsi staf atau pendukung," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Kamis 17 Agustus 2023.
Advertisement
Sigit menjelaskan, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN ke-43 pada 4-7 September 2023.
Rincian jumlah PNS WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen. Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain WFH, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau PJJ bagi sekolah di sekitar lokasi KTT ASEAN. Dengan persentase kehadiran siswa 50 persen, tapi guru maupun tenaga pendidik tetap hadir atau aktivitas 100 persen.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat koordinasi (rakor) di Jakarta pada Jumat 18 Agustus 2023. Rakor membahas upaya peningkatan kualitas udara kawasan Jakarta dan wilayah sekitar atau Jabodetabek.
Rakor yang dipimpin Menko Marves ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk 3 pemerintah provinsi (pemprov), yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Usai rakor, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, Menko Luhut memerintahkan seluruh karyawan kementerian untuk WFH.
"Tadi Pak Menteri mengarahkan untuk work from home. Nanti semua kementerian WFH. Kalau Pemda DKI sudah mulai tanggal 21 (21 Agustus 2023)." kata Heru Budi Hartono.
Seperti apa mekanisme WFH yang akan diterapkan bagi PNS di Jakarta? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Jakarta Uji Coba WFH 50 Persen PNS 21 Agustus 2023
Advertisement