Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka layanan bagi warga yang ingin pindah memilih pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024. Layanan dibuka sampai dengan 15 Januari 2024 atau H-30 pemungutan suara.
Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang karena keadaan tertentu tidak bisa mencoblos di TPS sesuai tempat yang terdaftar di dalam DPT. Setelah mengurus pindah memilih, ia akan masuk ke dalam kategori Daftar Pemilh Tambahan (DPTb).
Advertisement
Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menjelaskan mekanisme bagi warga yang ingin pindah memilih pada Pemilu 2024. Menurut dia ada 9 ketentuan yang menjadi syarat seseorang bisa mengurus pindah memilih.
"Ada 9 ketentuan yang menjadi syarat seseorang bisa mengurus pindah memilih; bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di RS (termasuk keluarga yang mendampingi), sedang menempuh pendidikan menengah maupun perguruan tinggi, bekerja di luar domisili, menjalani rehabillitasi narkoba, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang di rawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, pindah domisili," kata Fahmi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (19/8/2023).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta ini menyampaikan, jika warga tidak terdaftar di dalam DPT, yang bersangkutan harus memilih sesuai alamat yang tertera di dalam E-KTP.
Fahmi menambahkan, ada tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024. Pertama Daftar Pemilih Tetap (DPT), antara lain warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah didaftar di dalam DPT.
Kemudian DPTb atau warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki E KTP namun belum terdaftar di dalam DPT maupun DPTb.
"Bagi warga yang masuk ke dalam kategori DPK, maka tetap bisa memilih sesuai Alamat yang tertera di E KTP dari jam 12.00-13.00 WIB sepanjang surat suara masih tersedia," kata Fahmi.
Cara Mengurus
Adapun cara mengurus pindah memilih antara lain sebagai berikut.
1. Pastikan terdaftar di dalam DPT. Masyarakat dapat secara aktif mengecek melalui laman: cekdptonline.kpu.go.id.
Jika sudah terdaftar selanjutnya bisa mengurus secara manual. Warga bisa mendatangi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota baik di alamat asal maupun alamat tujuan pindah memilih.
2. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu E-KTP dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi alasan melakukan pindah memilih
Sebagai contoh, ketika pindah memilih karena alasan bekerja di luar domisili, maka selain menunjukkan E KTP juga harus membawa surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan yang di cap/stempel basah. Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas KPU.
Proses verifikasi inilah yang membuat mekanisme pengurusan pindah memilih harus dilakukan secara manual. Hal tersebut untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasaan buatan (AI) apabila pengurusan pindah memilih melalui online.
Selain itu, petugas KPU juga bisa melakukan verifikasi kecocokan antara muka dan foto KTP orang yang mengajukan pindah memilih.
3. Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan mengisi form pindah memilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), kemudian warga akan menerima form pindah memilih yang ditandatangi petugas dan di stemple basah.
Dalam form tersebut, sudah ditentukan di TPS mana anda akan memilih, sesuai dengan kuota yang tersedia di dalam sidalih.
Form pindah memilih yang sudah diterima harus disimpan dengan baik, karena pada saat hari pencoblosan form tersebut harus dibawa ke TPS dan diberikan kepada petugas KPPS.
Advertisement