Kejagung Buka Opsi Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta

Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan sidang perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, dilaksanakan di luar Jakarta.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 19 Agu 2023, 08:35 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan sidang perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, dilaksanakan di luar Jakarta.

"Nanti kita lihat ya, apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana seperti dilansir Antara.

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan apabila diputuskan persidangan dilaksanakan di Jakarta atau di luar daerah, salah satunya masalah keamanan.

"Kalau misalnya di Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya enggak masalah di daerah saja kita serahkan," katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan keputusan lokasi persidangan Panji Gumilang belum diputuskan karena jaksa masih meneliti berkas perkara yang baru dilimpahkan tahap pertama pada Rabu (16/8).

Kejaksaan Agung telah menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil dari berkas perkara yang dilimpahkan berdasarkan KUHAP.

"Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," katanya.

Menurut dia, apabila batas 14 hari ke depan berkas perkara cukup bukti maka layak untuk dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Tapi, kalau kalau tidak mungkin kami koordinasi dengan teman-teman penyidik," ujarnya.


Fokus kepada Perkara

Ketut juga menyampaikan saat ini jaksa peneliti fokus kepada perkara penistaan agama atas nama Panji Gumilang.

Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima tim jaksa dari penyidik, yakni menyangkut penodaan agama Pasal 156 huruf f KUHP dan Undang-Undang ITE.

Mengenai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga diusut Bareskrim Polri, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari penyidik.

Dia juga mengatakan apabila dua perkara diserahkan bersamaan, biasanya perkara bisa digabung menjadi satu. Namun, di kasus Panji Gumilang terkait penistaan agama dan TPPU terpisah.

"Ketika ada berkas perkara lain yang TPPU kami juga terima biasanya sih kalo misalnya berkas perkara itu diterima secara bersamaan, berkas perkaranya bisa digabungkan untuk efisiensi," kata Ketut.

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya