Tetapkan Tersangka Robot Trading Net89, Kinerja Polisi Diapresiasi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 16 Agustus 2023 sudah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan penipuan bermodus robot trading net89. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum korban robot trading net89, Muhammad Herdiyan Saksono Zoulba mengapresiasi kinerja Polri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Agu 2023, 08:17 WIB
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 16 Agustus 2023 sudah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan penipuan bermodus robot trading net89. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum korban robot trading net89, Muhammad Herdiyan Saksono Zoulba mengapresiasi kinerja Polri (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 16 Agustus 2023 sudah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan penipuan bermodus robot trading net89. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum korban robot trading net89, Muhammad Herdiyan Saksono Zoulba mengapresiasi kinerja Polri.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada para penegak hukum karena kasus ini dapat ditangani dengan baik dan saat ini perkara pidana net89 telah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan (P21),” kata Herdiyan dalam siaran pers diterima, Sabtu (19/8/2023).

Sebagai pihak pelapor, Herdiyan meminta penyidik agar segera menangani perkara agar 2 tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran bisa segera ditangkap. Salah satunya dengan berkordinasi dengan pihak pemerintah untuk menerbitkan red notice kepada pada buron.

“Kami para pelapor meminta kepada bareskrim melalui penyidik yang menangani perkara agar bisa berkordinasi dengan pemerintah dalam hal ini kementerian terkait untuk segera menangkap 2 tersangka yang telah diberikan label red notice oleh penyidik, karena ada dugaan 2 tersangka tersebut telah menjadi warga negara di negara lain,” tutur dia.

Herdiyan berharap, nantinya kejaksaan dalam hal ini Jaksa yang akan menangani perkara pidana net89 agar bisa memperjuangkan para korban net89.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia nantinya memutuskan yang terbaik untuk para korban dengan mengembalikan aset sitaan kepada para korban,” harap Herdiyan.

Tak hanya itu, Herdiyan juga mengucapkan banyak terimakasih kepada media yang selama ini mengawal dan memberitakan perkara robot trading meresahkan ini. Sehingga, apa yang diperjuangkan para korban bisa terproses dengan baik.

“Terimakasih rekan rekan media,” dia menandasi.


Daftar Tujuh Pelapor dan Kerugian Diderita

Sebagai catatan, terdapat 7 pelapor dalam kasus robot trading net89. Pertama, Muhammad Herdiyan Saksono Zulba yang melaporkan kasus robot trading net89 dengan nomor laporan LP/B/0346/VII/SPKT/Bareskrim Polri dengan total kerugian sekitar 72 miliar serta korban mencapi 845 orang.

Kedua, Ferry Yuli Irawan dengan nomor LP/B/0422/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, dengan total kerugian sekitar 32 miliar dengan korban 131 orang.

Ketiga, Nomor laporan LP B/0422/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri Atas nama pelapor : Oktaviansyah, ST Kerugian sekitar kurang lebih Rp 295 juta dengan korban 3 orang

Keempat, dengan nomor LP/B/0383/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri Atas nama pelapor La ode surya alirman, sh Kerugian sekitar 25 miliar dengan korban 204 orang

Kelima, dengan laporan LP A nama pelapor atas nama Rio Aditya dengan kerugian sekitar Rp 16 Miliar, dengan total 5 orang

Keenam dengan nomor laporan LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Oktober 2022. Atas nama Muhamad Zainul Arifin dengan korban sebanyak 424 orang dan total kerugian Rp 70 miliar.

Ketujuh, dengan nomor laporan LP/B/0764/XII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang masuk pada tanggal 28 Desember 2022. Atas nama Rachim Syahputra, dengan jumlah korban: 868 orang dan total kerugian sekitar Rp 114 miliar.

 

Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya