Mendagri Sebut Lomba Desa dan Kelurahan untuk Memotivasi Pemerintah di Tingkatan Bawah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada Desa dan Kelurahan yang memiliki prestasi dalam lomba desa dan kelurahan (Lomdeskel) pada 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2023, 10:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SE Penggunaan BTT untuk mengendalikan inflasi daerah. (Foto: Puspen Kemendagri)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada Desa dan Kelurahan yang memiliki prestasi dalam lomba desa dan kelurahan (Lomdeskel) pada 2023.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan ucapan selama kepada pihak-pihak yang menerima penghargaan tersebut di Jakarta 15 Agustus 2023.

“Mudah-mudahan bisa memotivasi rekan-rekan dan juga memancing rekan-rekan yang lain untuk berprestasi,” kata Tito Karnavian.

Anugerah ini memiliki tujuan untuk memberikan motivasi kepada pemerintah di tingkat Desa dan Kelurahan. Hal ini diharapkan dapat merangsang semangat kompetisi di antara wilayah-wilayah tersebut, mendorong inovasi dalam pelayanan publik, dan meningkatkan mutu layanan bagi warga Desa dan Kelurahan.

Dalam kerangka sistem pemerintahan di Indonesia, Desa dan kelurahan dianggap sebagai entitas pemerintahan terkecil, namun memiliki signifikansi yang sangat penting yang perlu diperluas.

Penerima penghargaan untuk Desa dan Kelurahan yang mencatatkan prestasi terbaik ini akan mengikuti serangkaian kegiatan hingga 19 Agustus 2023.

Berikut hasil lengkap pemenang Penganugerahan Penghargaan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2023

Juara Lomba Desa Tingkat Nasional di setiap Regional Tahun 2023

Regional I Wilayah Sumatera:

Juara 1 Desa Koto Mesjid Kabupaten Kampar Provinsi Riau

Juara 2 Desa Pujokerto Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung

Juara 3 Desa Manetunong Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh

Regional II Wilayah Jawa dan Bali:

Juara 1 Desa Tegalharum Kota Denpasar Provinsi Bali

Juara 2 Desa Logandeng Kabupaten Gunung Kidul Provinsi DI Yogyakarta

Juara 3 Desa Cinta Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat

Regional III Wilayah Kalimantan dan Sulawesi

Juara 1 Desa Labanan Makarti Kabupaten Beurau Provinsi Kalimantan Timur

Juara 2 Desa Jawailaut Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat

Juara 3 Desa Bombanon Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

Regional IV Wilayah Nusatenggara, Maluku dan Papua

Juara 1 Desa Belangmerang Kabupaten Alor Provinsi NTT

Juara 2 Desa Semparu Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB

Juara 3 Desa Banjaraosoy Kabupaten Telukbintuni Provinsi Papua Barat

Juara Lomba Kelurahan Tingkat Nasional di tiap Regional Tahun 2023

Regional I Wilayah Sumatera

Juara 1 Kelurahan Yosorejo Kota Metro Provinsi Lampung

Juara 2 Kelurahan Balaijaring Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat

Juara 3 Kelurahan Laksamana Kota Dumai Provinsi Riau

Regional II Wilayah Jawa dan Bali

Juara 1 Kelurahan Pegangsaan 2 Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta

Juara 2 Kelurahan Sukamiskin Kota Bandung Provinsi Jawa Barat

Juara 3 Kelurahan Cisauk Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

Regional III Wilayah Kalimantan dan Sulawesi

Juara 1 Kelurahan Karangrejo Kota Balikpapan Prov.Kalimantan Timur

Juara 2 Kelurahan Macinisombala Kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan

Juara 3 Kelurahan Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah

Regional IV Wilayah Nusatenggara, Maluku dan Papua

Juara 1 Kelurahan Leuwilato Kota Bima Provinsi NTB

Juara 2 Kelurahan Bobo Kota Tidore Provinsi Maluku Utara

Juara 3 Kelurahan Danauwirya Kab. Fak Fak Provinsi Papua Barat


Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha

Penerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2023

Gubernur:

1. Gubernur Riau

2. Gubernur Lampung

3. Gubernur DKI Jakarta

4. Gubernur Bali

5. Gubernur Kalimantan Timur

6. Gubernur Nusa Tenggara Barat

7. Gubernur Nusa Tenggara Timur

Bupati/Walikota:

1. Bupati Kampar

2. Bupati Beurau

3. Bupati Alor

4. Walikota Denpasar

5. Walikota Metro

6. Walikota Jakarta Utara

7. Walikota Balikpapan

8. Walikota Bima

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya