Tersangka Kasus Penipuan Jumbingo Diumumkan Pekan Depan

Polisi segera mengadakan gelar pekara untuk menentukkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengolah aplikasi e-commerce Jombingo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Agu 2023, 10:37 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi segera mengadakan gelar pekara untuk menentukkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengolah aplikasi e-commerce Jombingo. Gelar perkara dijadwalkan pada pekan depan.

"Kita akan tunggu dalam satu minggu ke depan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukkan kepastian hukum, khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

"InsyaAllah (gelar perkara pekan depan) doakan saja semua berjalan lancar dan tidak ada kendala," sambung dia.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari PT. Bingoby Digital Kreasi. Saat ini, tinggal menunggu jadwal untuk dilakukan gelar perkara.

"Beberapa sudah kita lakukan klarifikasi atas itu. Nanti kita akan update pada saat nanti gelar perkara, penetapan tersangka, gelar perkara akan update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," tandas dia.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap Jombingo merupakan aplikasi jual-beli sistem komisi yang beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022.

Adapun, syaratnya member diminta membuat “group buy” dengan mengundang orang lain untuk melakukan pembelian barang.


Modus Penipuan Jombingo

Caranya dengan mengirim link aplikasi ke orang lain. Dalam hal ini, setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member.

Selain itu, aplikasi Jumbingo juga mengharuskan pengguna melakukan top up sejumlah dana sebelum memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi. Cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo yakni dengan transfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo. Kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke virtual account.

Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi (lp) terkait aplikasi Jombingo. Tercatat, dari dua laporan polisi yang ditangani nilai kerugian mencapai Rp 42,1 juta.

Korban atas nama N membuat laporan ke Polres Metro Depok, pada 26 Juni 2023. Sementara itu, korban lainnya atas nama EN membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini, supaya efektif dalam menangani kasus tersebut, maka LP di Polrestro Depok ditarik ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya