Dijanjikan Pekerjaan Jadi Penjaga Klinik, Wanita Muda Ini Justru Dijadikan PSK di Penjaringan

Seorang wanita muda inisial MJS (19) menjadi korban penyalur tenaga kerja. Korban dijanjikan dipekerjakan menjadi penjaga klinik atau salon di Penjaringan, Jakarta Utara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Agu 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi perdagangan orang. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita muda inisial MJS (19) menjadi korban penyalur tenaga kerja. Korban dijanjikan dipekerjakan menjadi penjaga klinik atau salon di Penjaringan, Jakarta Utara. Kenyataanya, malah dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) diminta melayani tamu karoke dan hidung belang.

Kasus ini diungkap Polsek Penjaringan usai menerima aduan warga melalui Hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110, pada Selasa 15 Agustus 2023. Saat itu, melapor kehilangan keluarganya.

“Ternyata korban (MJS) dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan pemandu karoke di sebuah lokalisasi di Penjaringan,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Bobby menerangkan, pihaknya langsung mencari keberadaan korban. Rupanya, ada di sebuah kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya. Tak sendirian, korban juga ditemukan bersama wanita muda lainnya. Menurut pengakuan MJS (19) dan korban lainnya, mereka dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan pemuas nafsu para pria hidung belang.

“Para korban kami evakuasi dari tempat penampungan, sedangkan tersangka (TW) saat ini sudah dilakukan penahanan,” ucap dia.

Saat ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah TW (23) bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per wanita yang berhasil direkrut.

“Dari setiap wanita yang direkrut, TW mendapat imbalan bervariasi dan menguntungkan baginya makanya dia nekat membohongi para korbannya tersebut,” ujarnya.


Satu Orang Masih Buronan

Polisi masih mengejar seorang tersangka lagi yaitu M (DPO) yang merupakan pengelola Cafe Melati tempat para korban dipekerjakan.

“Seorang M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami,” kata Bobby.

Akibat perbuatannya, TW (23) dijerat dengan Pasa 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasa 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan paling lama 15 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya