Salah Sasaran Tewaskan Pemotor, Pelaku Tawuran di Jakut Diciduk Polisi

Setelah beberapa hari menjadi buronan, akhirnya pelaku tawuran FNU ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan. Tersangka penganiayaan ini ditangkap di Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin (14/8/2023) lalu.

oleh Muhammad Ali diperbarui 19 Agu 2023, 12:32 WIB
Pelaku tawuran yang menewaskan pengendara motor di Jakata Utara ditangkap polisi di Tambun, Bekasi. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - FNU pemuda pengangguran berusia 20 tahun harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan aksi kriminalnya. Akibat menewaskan pemotor inisial AM (24) yang jadi korban salah sasaran saat tawuran di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (5/ 8/2023) lalu.

Setelah beberapa hari menjadi buronan, akhirnya FNU berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan. Tersangka penganiayaan ini ditangkap di Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin (14/8/2023) lalu.

“Seorang tersangka sudah kami amankan,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi dalam keteranganya, Sabtu (19/8).

Bobby menjelaskan, penganiayaan kepada AM berawal dari tawuran yang terjadi antara dua kelompok. Dimana, FNU dari kelompok Muara Baru mendapatkan info dari media sosial akan diserang oleh Luar Batang.

“Jadi ada dua kelompok yang bertikai, yaitu kelompok Luar Batang dengan kelompok Muara Baru,” kata Bobby.

“Mendapat informasi akan diserang oleh kelompok lain, FNU (20) bereaksi dan mencari lawan yang dimaksud. Pada pukul 05.00 WIB pecah lah tawuran yang dimulai dari saling lempar batu," tambahnya.

Saat tawuran terjadi, AM dengan motornya melintas di tengah kericuhan antara dua kelompok itu. Namun, FNU yang melihat, lantas mengira kalau AM adalah musuhnya. "Itu yang kemudian dilihat oleh tersangka (FNU) langsung melakukan pengejaran dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelasnya.

Bacokan celurit dari FNU langsung melukai kepala sebelah kanan AM. Sampai akhirnya, AM harus dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, sempat menjalani perawatan selama seminggu tapi nyawanya tak tertolong lagi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, FNU (20) dijerat dengan Pasa 351 ayat (1) dan (2) KUHP terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 


Polisi Ringkus Komplotan Penyalur Celurit untuk Tawuran

Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara meringkus sejumlah komplotan penyalur senjata tajam berjenis celurit yang diduga untuk tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, telah melakukan penelusuran  sejak 24 Juli hingga 4 Agustus 2023, dan pihaknya mendapati alur pendistribusian senjata tajam (Sajam) melalui Facebook dan Instagram menggunakan sistem pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD).

Enam+02:39VIDEO: Gibran Rakabuming Raka Kenakan Pakaian Juru Parkir di Karnaval Pembangunan "Beberapa hari kami telusuri sampailah ke pembuatnya seorang anak putus sekolah berumur 17 tahun. Dia sudah melakukan pembuatan celurit selama satu tahun lebih dan penjualannya laku dalam satu pekan paling tidak dua celurit yang dibuat sendiri di rumahnya menggunakan peralatan konvensional," kata Gidion saat konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (11/8/2023).

Adapun harga celurit yang ditawarkan bervariasi berkisar Rp100 ribu sampai Rp190 ribu. Celurit tersebut berbahan dasar pelat bekas yang ringan dan hanya bagian ujungnya yang tajam meruncing.

Berbeda dengan celurit untuk bertani yang tajam di bagian sisi agar bisa digunakan petani untuk mengarit padi, jika dirasakan dari gagang dan bagian pinggir celurit buatan AMP tumpul, hanya ujungnya yang tajam karena diasah dengan mesin gerinda.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya