Hati-Hati! 15 Ucapan Suami Ini Termasuk Talak dalam Islam

Talak merupakan hak yang diberikan kepada suami untuk mengakhiri pernikahan. Seorang suami juga dapat memberikan talak secara lisan atau tertulis kepada istrinya.

oleh Putry Damayanty diperbarui 20 Agu 2023, 20:30 WIB
ilustrasi talak (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Istilah talak dalam hukum Islam merujuk pada proses perceraian dalam pernikahan. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan tindakan suami yang memberikan atau menyatakan perceraian terhadap istrinya.

Talak merupakan hak yang diberikan kepada suami untuk mengakhiri pernikahan. Seorang suami juga dapat memberikan talak secara lisan atau tertulis kepada istrinya. Talak dapat diberikan dengan berbagai cara, termasuk menyatakan kata-kata talak tiga kali secara berturut-turut, atau melalui pengadilan syariah.

Dalam hukum Islam, terdapat tiga bentuk talak yang diakui, yaitu talak raj'i (talak yang dapat rujuk), talak bain (talak yang tidak dapat rujuk), dan talak tiga kali (talak yang tidak dapat rujuk sama sekali).

Dikutip dari laman fimela.com, berikut ini adalah beberapa contoh perkataan yang termasuk dalam kategori talak:

 

Saksikan Video Pilihan ini:


Ucapan yang Termasuk Talak

1. "Kamu cerai."

2. "Aku menceraikanmu."

3. "Kami berpisah sekarang."

4. "Kita berakhir di sini, talak dua."

5. "Aku memberikanmu talak satu."

6. "Kamu sudah tidak menjadi istriku."

7. "Kamu bebas dari ikatan pernikahan."

8. "Aku tidak ingin hidup bersamamu lagi."

9. "Kamu tidak lagi menjadi istri yang aku anut."

10. "Aku memutuskan hubungan pernikahan kita."

11. "Kamu sudah tidak ada tempat di dalam hidupku."

12. "Kamu sudah tidak menjadi istri yang sah bagiku."

13. "Kamu sudah tidak menjadi bagian dari keluargaku."

14. "Kamu sudah tidak memiliki hak dan kewajiban pernikahan."

15. "Aku memberikanmu talak tiga, kami bercerai tanpa bisa rujuk."

Itulah beberapa ucapan yang dapat dianggap sebagai talak. Dalam semua kasus, penting untuk mencari pemahaman jelas tentang hukum dan prosedur yang berlaku dalam lingkungan hukum yang relevan serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau otoritas agama berwenang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya