ASN DKI Jakarta yang WFH Akan Ditambah Beban Kerja, Juga di Video Call Atasannya

Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (21/8/2023).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Agu 2023, 17:00 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu memantau giat Pasar Murah dan Pembagian Sembako. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (21/8/2023).

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, ia meminta para pimpinan untuk memberikan pekerjaan tambahan bagi pegawai yang WFH.

Sebab, mereka tak boleh keluar rumah di saat jam kerja. Pengawasan itu akan dilakukan langsung oleh para atasan dengan cara melakukan video call.

"Jadi saya meminta kepada atasannya langsung. Dia misalnya (kerja) jam 10, jam 14, jam 16 telepon. video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Lebih lanjut, ia juga memastikan pelayanan di lingkungan Pemprov DKI tetap berjalan lancar.

"Enggak, enggak ada. Kalau yang pelayanan silakan. Rumah sakit, sekolah kan tetap," ujar Heru.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba sisten kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan langsung ke masyarakat menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, perangkat daerah yang dapat melakukan WFH adalah RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," kata Sigit dalam rilis resminya, Kamis (17/8/2023).

 


WFH Diterapkan 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023

Sigit menjelaskan, pelaksanaan uji coba WFH ini dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023.

"(Uji coba ini berlaku) bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukun," ujar Sigit.

Kemudian, pada saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September 2023, persentase pegawai yang melakukan WFH bertambah menjadi 75 persen.

"Persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN berlangsung. Dengan rincian pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen," jelas Sigit.

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya