Polri Siapkan Pembahasan Kejahatan Domestik dalam AMMTC di Labuan Bajo

Polri menyebut, kejahatan domestik memang bukanlah kejahatan transnasional. Namun, isu itu menjadi penting apabila pelaku pemerkosaan melarikan diri ke luar negeri.

oleh Mevi Linawati diperbarui 20 Agu 2023, 20:15 WIB
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti (Bola.com/Vincentius Atmaja)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti mengatakan, Polri menyiapkan materi pembahasan tentang kejahatan domestik dalam pertemuan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

"Sekarang kita siapkan dan besok dibawa Bapak Kapolri dalam keterkaitan dengan kejahatan domestik, misalnya pemerkosaan, itu bukan transnational crime, tapi pelakunya lari ke luar negeri," kata Krishna Murti kepada wartawan di lokasi kegiatan AMMTC, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Minggu (20/8/2023), seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, kejahatan domestik memang bukanlah kejahatan transnasional. Namun, isu itu menjadi penting apabila pelaku pemerkosaan melarikan diri ke luar negeri.

Oleh karena itu lewat AMMTC Ke-17, Polri juga mendorong adanya kerja sama untuk penangkapan pelaku-pelaku yang melarikan diri dari Indonesia ke luar negeri.

Selain kejahatan domestik, Indonesia pun mengusulkan beberapa isu untuk dibahas dalam pertemuan AMMTC oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Ketua AMMTC Ke-17.

Sebagai ketua, Kapolri juga akan membahas isu-isu peningkatan kerja sama serta penguatan koordinasi dalam penanggulangan kejahatan transnasional karena telah menjadi fokus dari negara-negara ASEAN.

"Apabila disetujui atau diadopsi maka ada lompatan besar pada komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam penanggulangan transnational crime," ucap Krishna.

 


Labuan Bajo Declaration

Lebih lanjut ia menjelaskan pada puncak acara AMMTC ke-17 ada namanya Labuan Bajo Declaration sebagai pernyataan sikap yang disepakati untuk diimplementasikan pascapertemuan tersebut.

Labuan Bajo Declaration bukan hanya menguatkan atau meningkatkan kerja sama tapi menjadi pola hubungan yang saling kait-mengait bahkan mengikat.

"Keterkaitan itu ketika kita lakukan pertukaran informasi dalam kasus kejahatan, pertukaran kapasitas antarpenegak hukum, kemampuan, teknologi, maupun pelatihan, dan ketika melakukan pengejaran atau buruan terhadap pelaku kejahatan," kata dia.

Krishna berharap, adanya kesepakatan yang diperoleh dari semua pembahasan yang akan dibawa oleh Kapolri sebagai Ketua AMMTC Ke-17.

"Mudah-mudahan apabila disepakati, hubungan para penegak hukum di seluruh negara ASEAN akan berlangsung lebih baik," kata Krishna yang juga bertindak sebagai Sekretaris Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) di Labuan Bajo.

AMMTC di Labuan Bajo berlangsung tanggal 20-23 Agustus 2023. Total peserta kegiatan internasional itu mencapai 275 orang.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya