Liputan6.com, Pamekasan - Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap pencuri di salah satu toko bangunan di Desa Murtajih berkat kamera pengintai.
"Ini yang menjadi alasan kami, mengapa kami menganjurkan kepada semua elemen masyarakat, terutama pelaku usaha untuk memasang kamera pengintai. Sebab jika terjadi aksi kejahatan, bukti petunjuk bagi petugas untuk melacak keberadaan pelaku lebih mudah," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama di Pamekasan, Jawa Timur, dilansir dari Antara, Minggu (20/8/2023).
Advertisement
Kasus pencurian di salah satu toko bangunan yang terekam kamera pengintai itu terjadi di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial S (64) warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ia mencuri galvalum di Toko Barokah Jaya, Hairul Anam, warga Desa Murtajih, Pamekasan.
Eka menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Korban sedang melaksanakan salat Jumat dan meninggalkan tokonya dalam posisi tertutup dan pagar terbuka.
Setelah selesai melaksanakan salat Jumat itu, korban langsung kembali ke toko miliknya. Saat itu ada seorang wanita yang memberi tahu korban bahwa ada seorang laki laki yang membawa satu rol Talang Galvalum.
Mendengar informasi tersebut korban langsung mengecek kamera pengintai miliknya dan langsung melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Pademawu.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung langsung melakukan penyelidikan.
"Alhamdulillah, pelaku Inisial S, berhasil ditangkap di pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang," kata Eka, menjelaskan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kemeja lengan pendek merk CHI-TA, warna hitam, satu buah celana panjang merk Luwes Tailor, warna hitam, satu buah helm merk Venus Helmet warna merah, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.
Pernah Dipenjara 5 Tahun
Barang bukti pendukung lainnya satu buah flash disk ukuran 32 GB warna silver berisikan sembilan rekaman kamera pengintai.
Kasat Reskrim Polres AKP Eka Purnama lebih lanjut menambahkan, pelaku inisial S tersebut juga merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian.
Pada 2018 ia pernah divonis bersalah dengan hukuman kurungan 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Sampang karena melakukan pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Advertisement