Liputan6.com, Jakarta - Membawa atau menggendong anak ketika sholat hukumnya diperbolehkan, dan sholatnya sah selama tidak ada gerakan yang bisa membatalkan sholat. Seperti tiga kali gerakan secara terus-menerus, atau satu kali gerakan yang keras.
Kebolehan sholat sambil menggendong anak adalah berdasarkan salah satu hadis nabi, bahwa suatu saat Rasulullah sholat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah. Dalam sebuah riwayat disebutkan:
Baca Juga
Advertisement
“Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah SAW, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).
Berpijakan pada hadis Rasulullah SAW di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika sholat hukumnya diperbolehkan dan sholatnya tetap sah.
Saksikan Video Pilihan ini:
2 Hal yang Perlu Diperhatikan
Hal ini sebagaimana juga ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Musnad-nya yang disusun oleh Syekh Abid as-Sindi, ia mengatakan:
وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ دَلِيْلٌ عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ حَمَلَ آدَمِيًا أَوْ حَيَوَانًا أَوْ غَيْرَهُمَا
Artinya: “Dan dalam hadis ini menjadi dalil sahnya sholat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya,” (Imam Syafi’i, Musnad Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1951 M/1370 H], halaman 369).
Kendati demikian, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal ini agar sholatnya tetap sah, yaitu: (1) perihal kondisi anak; dan (2) gerakan orang yang menggendongnya. Pertama, anak yang digendong ketika sholat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya. Kedua, tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus. Jika dua hal ini terpenuhi, maka sholatnya sah.
بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد
Artinya: “Dengan syarat pakaian anak kecil, dan badannya harus suci. Dan, pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan sholat. Pekerjaan yang banyak, jika berbilangan dan tidak terus-menerus juga tidak membatalkan sholat (jika terus-menerus, maka batal). Dan ini adalah dalil dalam mazhab Syafi’i, perihal keabsahan sholat seseorang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan, baik dalam sholat fardhu, maupun sunnah, bagi imam, makmum, dan orang yang sholat sendiri,” (Imam Syafi’i, halaman 369).
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika sholat hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah. Hanya saja, kondisi anak yang digendong harus dalam keadaan suci, baik pakaian maupun badannya.
Advertisement