Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi menyampaikan tes antigen mandiri bagi masyarakat untuk mendeteksi COVID-19 telah berlaku. Sehingga, dengan mekanisme terbaru ini masyarakat bisa tes antigen tanpa bantuan tenaga kesehatan.
Ketetapan tes antigen tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Lampiran Bab III Kegiatan Penanggulangan poin B tentang Surveilans.
Advertisement
Dalam beleid Permenkes yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (21/8/2023) juga ditekankan, masyarakat harus menggunakan alat tes antigen mandiri yang sudah memiliki izin dari Kemenkes RI.
Pelaporan hasil tes antigen pun dapat langsung dimasukkan ke aplikasi SATUSEHAT. Penjelasan rinci sesuai Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 1 Agustus 2023, antara lain:
- Dalam rangka deteksi dini COVID-19, masyarakat dapat melakukan tes antigen mandiri tanpa bantuan tenaga kesehatan, baik saat pengambilan spesimen hingga pembacaan hasil tes.
- Produk yang digunakan untuk tes antigen mandiri wajib memiliki izin edar dan memiliki QR Code dari Kementerian Kesehatan.
- Masyarakat wajib melaporkan hasil tes antigen mandiri pada aplikasi SATUSEHAT dengan menyertakan informasi identitas, alamat, kondisi klinis, hasil pemeriksaan, dan QR Code pada alat tes/kit.
Permudah Tes COVID-19 Mandiri
Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 secara mandiri menggunakan tes cepat antigen.
Sudah tersedia produk tes cepat antigen mandiri yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dengan sistem pelaporan melalui aplikasi SATUSEHAT.
Tes cepat antigen mandiri merupakan metode tes COVID-19 secara mandiri yang dalam prosesnya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan. Baik saat pengambilan spesimen hingga pembacaan hasil tes, sebagai upaya skrining mandiri dalam rangka deteksi dini COVID-19.
Dua Produk Tes Antigen
Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Lucia Rizka Andalucia menyatakan, masyarakat dapat membeli produk tes cepat antigen mandiri di toko alat kesehatan, apotek, dan tempat lain yang memiliki izin pendistribusian alat kesehatan.
"Pastikan produk tes cepat antigen mandiri yang dibeli telah memiliki izin edar. Saat ini telah terdapat dua produk tes cepat antigen mandiri yang telah disetujui izin edarnya dan memiliki kode _Quick Response_ (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT," katanya pada 14 April 2023.
"Yakni FASTCLEAR Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test."
Advertisement
Laporkan Hasil Tes Antigen
Apabila dalam perkembangannya terdapat produk tes cepat antigen mandiri lain yang juga telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, masyarakat dapat mengakses informasinya melalui http://infoalkes.kemkes.go.id.
Produk memiliki kode _Quick Response_ (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT. Kode QR berisi kode unik pada tiap produk, sebagai tanda pengenal produk agar mampu telusur, dan tidak dapat digunakan kembali.
Ketika terkonfirmasi positif COVID-19, Pemerintah juga memberikan layanan telemedisin bagi masyarakat dengan hasil tes positif COVID-19.
"Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan hasil tes cepat antigen mandiri melalui aplikasi SATUSEHAT, unggah hasil tes dengan cara pindai _(scan)_ kode QR dan mengisi data yang diperlukan," jelas Lucia Rizka Andalucia.
Syarat yang Perlu Diperhatikan
Hal-hal yang perlu masyarakat perhatikan saat melakukan tes antigen mandiri, yaitu:
- Gunakan produk tes antigen mandiri yang telah memiliki izin edar.
- Hasil tes dapat dimasukkan melalui aplikasi SATUSEHAT pada bagian Hasil Tes COVID-19.
- Untuk mendapatkan hasil yang valid, ikuti cara penggunaan produk yang terdapat dalam petunjuk penggunaan pada kemasan.
Cara Membuang Limbah Alat Tes Antigen
Perhatikan cara pembuangan limbah tes cepat antigen COVID-19 yang telah digunakan, yaitu:
- Setelah selesai digunakan, swab kit dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian dilakukan disinfeksi dengan disinfektan dengan cara disemprotkan.
- Kantong plastik yang digunakan harus kuat/anti bocor.
- Kemudian digabung dengan sampah sejenis (plastik) dan tidak boleh dicampur/dimasukkan dengan sampah organik (sampah basah).
- Dilarang dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Advertisement