Liputan6.com, Jakarta Sekitar 50 persen aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjalankan work from home (WFH) terhitung mulai hari ini, Senin (21/8/2023). Hal ini bertujuan agar mengurangi polusi udara buruk di Ibu Kota.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut WFH ini akan berlangsung selama tiga bulan dimulai hari ini hingga 21 Oktober mendatang. Dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor.
Advertisement
"Kalau Pemda DKI mulai tanggal 21," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Jumat, 18 Agustus 2023.
Mengenai kebijakan tersebut, terdapat sejumlah aturan yang diberlakukan dalam uji coba WFH Jakarta. Salah satunya atasan mengawasi ASN bekerja di rumah dengan melakukan video call untuk menanyakan kegiatan dan keberadaan pegawai.
"Tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” kata Heru, Minggu 20 Agustus 2023.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah telah memberikan saran kepada pemerintah terkait solusi mengatasi masalah udara Jakarta yang buruk.
Menurutnya, WFH bukan solusi yang tepat untuk mengurangi polusi udara Ibu Kota. Sebab, sumbangan polusi terbesar berasal dari transportasi pribadi atau publik. Oleh karena itu, Trubus menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Terapkan uji emisi." tegas Trubus.
Berikut sederet hal terkait WFH yang diberlakukan untuk ASN Pemprov DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:
1. Uji Coba WFH Jakarta untuk ASN Dilakukan Selama 3 Bulan
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan uji coba WFH terhadap ASN DKI Jakarta dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor (work from office/WFO).
Dia menyebut ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni yang bersinggungan dengan layanan publik, seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.
Selain itu, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September.
Sedangkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN hanya berlaku pada saat KTT ASEAN berlangsung.
Namun, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tetap hadir dan beraktivitas 100 persen seperti biasa.
Advertisement
2. Heru Budi Minta Atasan Awasi ASN dengan Video Call
Dalam pengawasan diberlakukannya WFH mulai 21 Agustus 2023, Heru Budi meminta kepada atasannya langsung untuk video call.
Heru menuturkan WFH ini tentunya diimbangi dengan memberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya selama uji coba pertama dilakukan selama tiga bulan ke depan.
Nantinya, lanjut dia, jika uji coba terbilang efektif pihaknya akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu kalau ditemukan tidak efektif lantaran ASN tidak disiplin, maka akan kembali ditempatkan di kantor.
“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan,” tegasnya.
3. WFH Bukan Solusi
Mulai hari ini, Senin, 21 Agustus 2023, sekitar 50 persen ASN di Provinsi DKI Jakarta menjalankan work from home (WFH) dengan tujuan mengurangi polusi udara di ibukota.
Terkait kebijakan ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan penerapan WFH bukanlah solusi mengatasi masalah udara Jakarta yang buruk.
Trubus mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya mengoptimalkan uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pada kenyataannya, Trubus melihat uji emisi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh sampai sekarang. Ia juga berharap pemerintah mengeluarkan aturan soal pembatasan usia kendaraan.
"Kalau bisa, keluarkan kebijakan pembatasan usia kendaraan. Akan tetapi, itu juga butuh keberanian karena musuhnya pelaku usaha mobil, mobil bekas sama motor bekas,” ujarny.
Advertisement