Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto mengungkapkan, proses administrasi Grha Wismilak Surabaya semuanya tidak benar.
Menurutnya, fakta di dalam proses penyidikan, aset ini sudah terdaftar dalam daftar inventaris Polda Jatim. Sehingga proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan, dan ini tidak ada.
Advertisement
"Memang bukan kebetulan, memang sudah dirancang bahwa SHGB ini tidak memiliki warkah. Beberapa penegasan dari proses yang harusnya izin dari Kementerian Keuangan dan warkahnya sendiri," ujarnya di Grha Wismilak Surabaya, Senin (21/8/2023).
"Termasuk obyek ukur dari surat sertifikat tanah ini yang sebetulnya tidak berada disini tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Sebetulnya obyek itu bukan disini, tapi ada disana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan," imbuh Irjen Toni.
Irjen Toni mengatakan, Grha Wismilak ini sudah jadi daftar aset Polda Jatim dari tahun yang sebelum-sebelumnya.
"Makanya proses peralihan atau beralihnya ini yang kita anggap tidak betul. Kita sudah temukan fakta-fakta itu sendiri," ucapnya.
Terkait pengembalian aset Grha Wismilak Surabaya digunakan apa nantinya, Irjen Toni menegaskan bahwa yang terpenting aset ini bisa kembali dulu kepada Polda Jatim.
"Karena ada histori disini (Wismilak), kemudian yang terpenting proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ada," ujarnya.
Cacat Administrasi
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Johanar menambahkan, Grha Wismilak ini terdapat cacat administrasi dan pihaknya sudah melayangkan usulan kepada pemerintah pusat.
"Tetapi ada kendala di peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari 5 tahun, maka belum bisa dibatalkan. Nanti kita cari solusinya dengan kementerian," ucapnya.
Jonahar sebelumnya mengungkapkan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 tentang dugaan kasus sengketa tanah Grha Wismilak Surabaya terbukti cacat administrasi.
"Keterangan hari ini tentang SHGB 648 dan 649 tentang Grha wismilak Surabaya, setelah kita cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)," ujarnya usai pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8/2023) malam.
Cacat administrasi tersebut, lanjut Jonahar, bahwa adanya kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK. "Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," ucapnya.
Atas dasar itu, kata Jonahar, kemudian Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesian.
"Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," jelas Jonahar.
Terkait prosesnya sendiri, Jonahar mengaku tidak tahu karena proses permohonan hingga terbinya sertifikat tersebut sudah tahun 1992 lalu. Namun, ia memastikan ada oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim. "Ya ada, yang menerbitkan SK tahun 1992," pungkasnya.
Advertisement