UU IKN Direvisi, Badan Otorita Bisa Kelola Keuangan Sendiri

Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengungkap manfaat dari revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Agu 2023, 20:45 WIB
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengungkap manfaat dari revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dok: YouTube Diaspora Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengungkap manfaat dari revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Menurutnya, hal itu bisa memberikan kewenangan lebih luas dalam pengelolaan pendanaan.

Bambang menyebut, nantinya kewenangan Badan Otorita IKN akan diperluas menjadi pengelola anggaran. Sehingga, tak sebatas pada lembaga yang menerima kucuran anggaran dari pemerintah pusat saja. Modelnya, Badan Otorita IKN akan menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).

"Jadi kita ingin juga mengelola keunagan kita tidak cuma menggunakan," kata dia di Gedung DPR RI, Senin (21/8/2023).

"Kalau penggunaan kan kita cuma mendapatkan alokasi pemerintah pusat, kalau ini kan sebagai pemdasus kita punya sumber sumber dana yang kita kelola," sambungnya.

Diketahui, guna mendorong proses revisi ini, Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk panitia kerja (Panja) Revisi UU IKN. Agenda paling dekatnya, pemerintah diminta untuk menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada 30 Agustus 2023 mendatang.

Hal senada diungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Dia menyebut, pokok-pokok revisi mencakup soal kewenangan pemerintah, soal tanah, kemudian tentang pembangunananya. Kendati begitu, inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya.

"Bentuk kewenangan itu yang kita ingin perbaiki dalam undang-undang ini, itu intinya sebenernya," kata dia.

 


Pengelolaan

Sebuah rendering digital yang menunjukkan tata letak kompleks istana kepresidenan di ibu kota baru ditampilkan di lokasi pembangunannya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Indonesia, Rabu, 8 Maret 2023. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Silvia mengungkapkan nantinya di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) bisa ditemukan Sumbu Nusantara, Istana Presiden, Kantor Presiden, Kantor Kementerian/Lembaga, dan juga hunian untuk ASN. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Melalui revisi aturan ini, Suharso menyebut Badan Otorita IKN memiliki kewenangan yang lebih luas. Mulai dari pengelolaan hak atas tanah hingga sektor keuangan.

Dia juga menyebut, setelah revisi selesai, artinya ada landasan hukum yang lebih kuat meski saat ini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) yang memayungi kegiatan Badan Otorita IKN.

"Karena kewenangannya diubah maka dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kewenangan, termasuk soal pengaturan hak atas tanah, mengenai soal keuangan, mengenai anggaran dan barang, apakah kuasa atau pengelola, itu sebenarnya berubah. Jadi intinya itu," paparnya.

"Sebenarnya perpres kewenangan khusus itu sudah ada, jadi sekarang karena undang-undang ini baru, kan prepres kewenangan khusus sudah terbit tahun lalu dengan perubahan yang ini tentu akan di perbaiki dan sesungguhnya banyak hal didalam perpres itu yang kita adopsi ke dalam undang-undang supaya jauh lebih baik," tambah Suharso Monoarfa.

 


Ubah Aturan

Berdasarkan data Kementerian PUPR, hingga 10 Agustus 2023, progres konstruksi infrastruktur dasar IKN Nusantara Tahap 1 telah mencapai 40,01 persen. (Dok Kementerian PUPR)

Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dipandang bisa memuluskan langkah investor masuk untuk menanamkan modalnya. Salah satu pos revisi adalah terkait pertanahan di IKN Nusantara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menerangkan, aspek pertanahan jadi satu aturan yang bakal direvisi. Ada sejumlah poin yang mendasari hal tersebut.

Latar belakang perubahan ditujukan untuk, pertama, mengoptimalisasi pengelolaan tanah terutama tanah yang akan digunakan untuk kepentingan investasi, yang seharusnya dibawah kendali pengelolaan otorita. Kedua, menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN.

"Mengukur jangka waktu dan mekanisme hak atas tanah yang berbeda di wilayah IKN untuk lebih menarik investasi," kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).

 


Risiko

Berdasarkan data Kementerian PUPR, hingga 10 Agustus 2023, progres konstruksi infrastruktur dasar IKN Nusantara Tahap 1 telah mencapai 40,01 persen. (Dok Kementerian PUPR)

Jika tidak dilakukan perubahan, Suharso khawatir itu akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan IKN Nusantara. Misalnya, otorita tidak dapat melakukan pengelolaan tanah secara efektif dan optimal dan akan berdampak pada minat dan kepercayaan investor.

Kedua, tanpa pengendalian aset dalam ADP menjadi barang milik otorita, otorita dan badna ushaa milik otorita akan sulit untuk bekerja cepat dan efisien dalam mengelola aset di wikayam.

"Ketiga, kepemilikan maupun penguasaan tanah pribadi oleh masyarkaat tidak diakui di wilayah Ibu Kota Nusantara. Keempat, unvestor yang berminat di IKN tidak dapat terjaring sebanyak yang diharapkan," paparnya.

Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya