Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus narkoba yang menyeret artis sekaligus pemain sinetron, Ammar Zoni bakal memasuki meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Selasa (22/8/2023). Ammar bakal mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Betul (Ammar Zoni) sidang perdana acara pembacaan dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/8/2023).
Advertisement
Adapun sidang akan digelar secara terbuka di ruang enam PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.
Sekedar informasi, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan Ammar Zoni sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu. Pemakaian barang haram itu dilakukan di lokasi berbeda-beda. Keterangan itu disampaikan Ammar Zoni ketika diperiksa Penyidik Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Menurut pengakuannya sudah sering make (sabu), cuma dia make di tempat berbeda. Kalau untuk jangka waktunya saya belum bisa kasih tahu tapi infonya sih sering lah," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy, saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Maret 2023.
Achmad memastikan, sabu dibeli oleh Ammar tidak pernah dilakukannya sendiri. Sebab, Ammar selalu meminta sopir pribadinya untuk bertransaksi dengan pemasok.
"Belinya lewat sopirnya, jadi sopirnya disuruh dikasih uang, ditransfer untuk beli sabu di daerah Kampung Boncos," ungkap Achmad.
Barang Dibeli dari Kampung Boncos
Dia menyebut, Ammar Zoni mengaku kalau barang haram itu dibelinya di Kampung Boncos, Jakarta Barat senilai Rp1,5 juta. Dia membeli dari seorang yang dipanggilnya 'Bang'
"Kemarin kan kami sudah kerja sama dengan Polres Jakarta Barat terus kami lakukan pengejaran di Kampung Boncos menangkap beberapa orang bandar narkoba tapi untuk pelakunya sendiri (Bang) belum tertangkap tapi tetap kami lakukan operasi di sana," katanya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement