Liputan6.com, Seruyan - Polisi terus bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Personel dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Karhutla berhasil mengamanakan dua pelaku yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erlan menuturkan, kedua pelaku tersebut yang berinisial ZI (39) dan BY (28). Penangkapan dilakukan pada 20 Agustus 2023 di kawasan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Advertisement
"Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana telah terjadi tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan gangguan kamtibmas," ungkap Erlan, Senin (21/8/2023) siang.
Erlan juga menerangkan dari penangkapan tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah korek api jenis gas dan sampel abu atau arang sisa rumput yang dibakar.
Pada kasus tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke 1 KUHP atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Sementara itu, di lokasi lainnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Jenamas yang berada di wilayah Kabupten Barito Selatan (Barsel), juga gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan karhutla.
Kapolsek Jenamas Ipda Tri Setyarto menuturkan, wilayah Kecamatan Dusel memiliki lahan dan hutan yang cukup luas sehingga tiap tahunnya upaya pencegahan dilaksanakan dengan berbagai cara, termasuk pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis.
"Dari kami sendiri Polsek Jenamas sudah memberikan imbauan terhadap masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, menyebarkan maklumat, memasang spanduk dan kegiatan pencegahan lainnya," Kapolsek memungkasi.