Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi memasuki area kantor. Hal itu dilakukan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Adapun kebijakan ini berlaku sejak 21 Agustus 2023 diseluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.
Advertisement
"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita keluarga besar Dinas LH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/8/2023).
Asep menyebut, larangan ini merupakan langkah nyata dari dari Dinas LH DKI untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Asep menjelaskan teknis proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak rumit dan menimbulkan antrean panjang. Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI yakni https://ujiemisi.jakarta.go.id/.
"Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel Dinas LH ataupun Tempat Penyelenggaraan Uji Emisi resmi sudah masuk ke dalam sistem kami," ujarnya, dilansir dari Antara.
Tetapkan Kebijakan WFH Secara Bergantian
Adapun kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Asep memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan uji emisi di bengkel Dinas LH DKI atau Suku Dinas Lingkungan Hidup Kita Administrasi pada 21-22 Agustus 2023.
"Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor," ucap Asep.
Lebih lanjut, Dinas LH DKI juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah secara bergantian sesuai kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian menginstruksikan agar seluruh pegawai untuk menggunakan transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.
Advertisement