Liputan6.com, Jakarta - Berakhir sudah karir Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) di kepolisian. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Advertisement
“Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 21 Agustus 2023.
Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes YBK, yakni melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Ramadhan.
Kombes Pol. YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap pada Jumat 6 Januari 2023 di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15/36 WIB.
Dia ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R). Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK.
Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Yulius Bambang Karyanto alias YBK sebagai tersangka pada Rabu 11 Februari 2023.
Zulpan menerangkan, Kombes YBK dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak sendirian, seorang wanita yang bersama dengan Kombes YBK turut menyandang status sebagai tersangka. Dia adalah Novi Prihartini alias Revi.
Dalam kasus ini, Revi disangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Total dalam kasus ini ada empat orang yang sandang status tersangka. Mereka adalah YBK, NP alias Revo, DR alias Bacing dan EW alias Bode," ucap Zulpan.
Advertisement