Daftar Ketum Parpol Jadi Caleg DPR RI: Hary Tanoe hingga Giring Ganesha

Sejumlah ketua umum partai politik peserta pemilu maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024. Hal itu tercatat dalam daftar caleg sementara (DCS) yang diumumkan KPU.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Agu 2023, 11:01 WIB
Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ketua umum partai politik peserta pemilu maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024. Hal itu tercatat dalam daftar caleg sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikutip dari merdeka.com, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menjadi satu-satunya ketua umum partai parlemen yang maju sebagai calon legislatif bernomor urut 1. Syaikhu akan bertarung di Dapil Jawa Barat VII yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.

Ada juga Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo bakal maju sebagai calon legislatif dari Dapil Banten III dengan nomor urut 1. Hary Tanoe juga ditemani sang Sekjen Ahmad Rofiq di nomor urut dua untuk menjaring suara di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, ada Ketua Umum PSI Giring Ganesha Djumaryo. Ia maju sebagai caleg nomor urut untuk Dapil Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Berikutnya ada nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang yang maju dari Dapil Kalimantan Barat I. Pria yang akrab disapa OSO ini diketahui pada Pemilu 2014-2019 menjadi caleg DPD RI.

Tahun lalu, OSO juga mendaftar menjadi caleg DPD RI tetapi terganjal karena status sebagai pengurus partai.

Terakhir ada Ridho Rahmadi yang memimpin partai baru, Partai Ummat di Pileg 2024. Ia akan maju sebagai caleg DPR RI dari Dapil DKI Jakarta I yang meliputi Jakarta Timur.


Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya