Heru Budi Surati BNPB, Minta Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Tekan Polusi Udara Jakarta

Heru Budi menyatakan permintaan TMC sesuai arahan Presiden Jokowi saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan pada Senin, 14 Agustus 2023.

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 22 Agu 2023, 11:03 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Merdeka/Lydia Fransisca)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah bersurat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Heru menyampaikan permohonan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk meredam polusi udara di Ibu Kota.

Dilihat Liputan6.com, Surat dengan Nomor e-0008/TB.01.00 tersebut ditandatangani Heru Budi pada 16 Agustus 2023. Surat ditujukan Heru Budi kepada Kepala BNPB Suharyanto.

"Sehubungan dengan kondisi polusi udara yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berpotensi mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (22/8/2023).

Pada surat tersebut, terdapat empat poin yang disampaikan Heru Budi kepada BNPB. Poin pertama, dia menyebut bahwa kondisi udara di Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2023, sesuai indeks kualitas udara (AQI) berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5.

Kedua, dia menyatakan permintaan TMC sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan pada Senin, 14 Agustus 2023.

"Sesuai arahan Bapak Presiden pada Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan hari Senin, 14 Agustus 2023, perlu adanya upaya mengurangi polusi udara di Provinsi DKI Jakarta salah satunya dengan rekayasa cuaca," kata dia.

Ketiga, dia menyebut perbaikan kualitas udara sebagaimana arahan Presiden Jokowi juga dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta pada tanggal 5-7 September 2023.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon agar pada tanggal 19-21 Agustus 2023 sesuai analisis BMKG, dapat dilakukan upaya Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dengan pembiayaan sepenuhnya berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB)," kata dia.

 


ASN DKI Jakarta 50 WFH

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sekitar 50 persen aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjalankan work from home (WFH) terhitung mulai hari ini, Senin (21/8/2023). Hal ini bertujuan agar mengurangi polusi udara buruk di Ibu Kota. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut WFH ini akan berlangsung selama tiga bulan dimulai hari ini hingga 21 Oktober mendatang. Dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor.

"Kalau Pemda DKI mulai tanggal 21," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Jumat, 18 Agustus 2023. 

Mengenai kebijakan tersebut, terdapat sejumlah aturan yang diberlakukan dalam uji coba WFH  Jakarta. Salah satunya atasan mengawasi ASN bekerja di rumah dengan melakukan video call untuk menanyakan kegiatan dan keberadaan pegawai.

"Tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” kata Heru, Minggu 20 Agustus 2023. 

Infografis 10 Kota Dunia dengan Kualitas Udara yang Buruk akibat Polusi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya