Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 4 Agustus 2023 telah memperbarui rekomendasi penerima vaksinasi COVID, yang terbagi menjadi tiga kelompok prioritas. Yaitu kelompok prioritas tinggi (high priority group), sedang (medium priority group), dan rendah (low priority group).
Lantas, apakah aturan vaksinasi COVID di Indonesia berubah mengikuti rekomendasi terbaru WHO? Apalagi baru saja diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Prima Yosephine menanggapi, bahwa sasaran vaksinasi COVID di Indonesia tetap memprioritaskan kelompok rentan dan berisiko tinggi.
"Soal update rekomendasi WHO, ya intinya kami menuangkan di Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 ini sesuai rekomendasi dari WHO juga," terang Prima menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat 'Press Conference: Upaya Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi,' Senin (21/8/2023).
"Dan kami tuangkan di sini, yang menjadi sasaran dari imunisasi program adalah kelompok masyarakat yang berisiko tinggi, menurut rekomendasi dari WHO."
Kelompok Risiko Tinggi Kematian
Implementasi imunisasi COVID-19 program sesuai Permenkes terbaru meliputi, yang pertama adalah kelompok masyarakat dari risiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19.
"Ini kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian," papar Prima.
"Yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi imunokompromais yang sedang sampai berat. Kemudian wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan."
Petunjuk Teknis Lagi Digodok
Pelaksanaan imunisasi COVID-19 program yang dimulai pada 1 Januari 2024 juga ditujukan untuk pemberian vaksinasi primer dan booster.
Terkait sasaran kelompok prioritas berusia berapa dan kelompok mana saja yang menerima vaksinasi primer atau booster akan dituangkan lebih detail dalam petunjuk teknis (juknis). Saat ini, Kemenkes sedang menggodok juknis tersebut.
"Ya jadi sesuai dengan kelompok prioritas. Secara rinci, akan dituangkan nanti di dalam juknis, yang merupakan turunan dari Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 ini," jelas Prima Yosephine.
"Soal sasarannya gimana, pengaturan pemberian vaksinnya gimana, ya nanti ada di juknisnya."
Advertisement
Kelompok Prioritas Tinggi Rekomendasi WHO
Pada Maret 2023, WHO’s Strategic Advisory Group on Immunization (SAGE) memperbarui rekomendasi vaksinasi COVID-19 dalam konteks varian Omicron yang beredar dan kekebalan populasi yang tinggi.
Pembaruan ini dipublikasikan WHO pada 4 Agustus 2023. Rekomendasi yang diperbarui menguraikan tiga kelompok prioritas untuk vaksinasi COVID-19, sebagai berikut:
Kelompok prioritas tinggi
- Orang dewasa yang lebih tua
- Orang dewasa yang lebih muda dengan komorbiditas yang signifikan (misalnya, diabetes dan penyakit jantung) atau obesitas berat
- Orang-orang, termasuk anak-anak berusia 6 bulan ke atas, dengan kondisi gangguan kekebalan tubuh yang serius (misalnya, penerima transplantasi, pasien yang sedang menjalani pengobatan imunosupresif
- pasien kanker)
- Ibu hamil
- Petugas kesehatan garda depan
Untuk kelompok ini, WHO merekomendasikan untuk menerima vaksinasi primer, dosis booster pertama dan dosis booster tambahan 6 atau 12 bulan setelah dosis terakhir, tergantung pada faktor-faktor seperti usia dan kondisi yang mengganggu kekebalan.
Kelompok Prioritas Sedang dan Rendah
Kelompok prioritas sedang
- Dewasa muda yang sehat - orang dewasa tanpa komorbiditas berusia di bawah 50 hingga 60 tahun (ambang batas usia tergantung pada negara)
- Anak-anak dan remaja dengan obesitas berat atau komorbiditas yang menempatkan mereka pada risiko lebih tinggi terkena infeksi COVID-19 yang parah
Untuk kelompok ini, WHO merekomendasikan seri primer dan dosis booster pertama. Dosis penguat tambahan tidak direkomendasikan secara rutin. Namun, otoritas kesehatan dapat mempertimbangkan untuk memberikan dosis penguat tambahan jika memang diperlukan dan tidak ada masalah keamanan yang diketahui.
Negara-negara juga dapat menawarkan dosis penguat tambahan dalam program rutin berdasarkan risiko populasi, epidemiologi penyakit atau prioritas kesehatan.
Kelompok prioritas rendah
- Anak-anak dan remaja sehat berusia 6 bulan hingga 17 tahun
Memvaksinasi kelompok ini memiliki dampak kesehatan masyarakat yang terbatas. Negara-negara dapat mempertimbangkan untuk memvaksinasi anak-anak dan remaja yang sehat dengan vaksinasi primer berdasarkan beban penyakit, efektivitas biaya dan prioritas kesehatan atau program lainnya serta biaya.
Advertisement