Bacakan Nota Pembelaan, Mario Dandy Minta Hakim Tak Tergiring Opini Negatif

Mario Dandy mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan. Dia berharap hakim mampu mengabulkan keinginannya untuk menjadi sosok yang lebih baik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Agu 2023, 14:12 WIB
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo meminta hakim menjatuhkan vonis yang adil atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina. Mario Dandy berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak terpengaruh dengan opini publik dalam menjatuhkan vonis.

"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," ujar Mario di PJ Jaksel, Selasa (22/8/2023).

Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan. Dia berharap hakim mampu mengabulkan keinginannya untuk menjadi sosok yang lebih baik.

"Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah, dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," kata dia.

Mario menyebut penjatuhan hukuman terhadap seseorang bertujuan untuk memberikan pembinaan agar menyadari kesalahan, bukan untuk membinasakan atau menghancurkan hidupnya.

"Dengan penuh harapan saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat merubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti," kata dia.


Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Sebut Dirinya Tidak Suka Kekerasan

Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora mengaku tak senang dengan kekerasan. Hal itu disampaikan Mario Dandy dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Majelis hakim yang Mulia selama penanganan, saya menyadari dampak yang terjadi atas perbuatan yang saya lakukan. Tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi, seumur hidup, sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ujar Mario.

Mario mengucapkan permohonan maaf atas perbuatannya yang membuat David Ozora terkapar dan sempat koma di rumah sakit. Mario menyebut kejadian ini akan ia jadikan pengalaman yang paling berharga.

"Saya mengucapkan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat luas dan pihak terkait yang mendapatkan dampak langsung maupun tidak langsung atas perbuatan yang saya lakukan. Semoga kesalahan yang saya lakukan menjadikan saya lebih baik ke depannya," kata dia.

Mario menyebut dia tak pernah membayangkan penganiayaan itu sebelumnya. Dia menyebut tak ada rencana untuk melakukan hal keji itu.

"Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu. Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu," kata anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini.

Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya