Proyek Panas Bumi Supreme Energy Terhambat Izin Kemenhut

PT Supreme Energy mengaku masih terkendala izin eksplorasi dari Kementerian Kehutanan dalam mengembangkan panas bumi di Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Mar 2013, 08:07 WIB
PT Supreme Energy mengaku masih terkendala ijin eksplorasi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam mengembangkan panas bumi di Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Head of Business Relations PT Supreme Energy Argo, Ismoyo mengatakan sejak dua tahun lalu PT Supreme Energy sebagai induk dari PT Supreme Energy Rajabasa dan PT Supreme Energy Rantau Dadap telah mengajukan dua permohonan ijin pinjam pakai hutan lindung untuk melakukan eksplorasi panas bumi kepada Kementerian Kehutanan.

Namun baru satu izin yang dikeluarkan yaitu untuk Rantau Dadap. Sedangkan Rajabasa belum juga dikeluarkan. "Padahal, secara teknis dan administrasi permohonan izin Supreme Energy itu sudah memenuhi persyaratan yang ada di Permenhut Nomor 18 Tahun 2011," kata Argo, Senin (18/3/2013).

Argo menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, semua kegiatan non-kehutanan hanya dapat dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi.

Sementara itu, dalam Permen Nomor 18 tahun 2011 juga mengatur tata cara ijin pinjam pakai untuk kegiatan non kehutanan.

Sedangkan wilayah kerja Supreme Energy meliputi seluruh hutan lindung gunung Rajabasa, dan rencananya eksplorasi panas bumi berada sekitar 50%-70% ada di hutan lindung kawasan gunung tersebut.

“Jadi, sebenarnya eksplorasi panas bumi dapat dilakukan di hutan lindung,” ungkap Argo.

Argo menambahkan, penyebab Kemenhut tak kunjung menerbitkan izin proyek pengembangan panas bumi dilokasi tersebut konon karena belum mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Namun, menurutnya rekomendasi tersebut sudah didapat dari Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan dalam rapat dengar pendapat dengan Supreme Energi minggu lalu.

Dalam rapat tersebut telah mendapat kesimpulan untuk mendesak segera diterbitkannya Izin eksplorasi panas bumi di kawasan hutan lindung Rajabasa.

Sebagai informasi, Gunung Rajabasa terletak di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa tersebut termasuk kedalam proyek percepatan 10.000 megawatt (MW) tahap II dan masuk juga ke dalam RUPTL PLN dengan rencana COD tahun 2017. (Pew/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya