Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diuji Coba Mulai 25 Agustus 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.

oleh Winda Nelfira diperbarui 22 Agu 2023, 14:39 WIB
Teknisi melakukan uji emisi pada uji emisi gratis Asuransi Astra, di Jakarta, Minggu (12/12/2021). Sebanyak 400 mobil berusia diatas 3 tahun dari berbagai merk ikuti uji emisi untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.

Hal ini sampaikan Asep dalam Rapat Kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta membahas "Polusi Udara di Jakarta" di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Kami sedang koordinasi dan sekarang pada tahap pembahasan SOP dan teknisnya. Rencananya nanti pada hari Jumat 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi ini," kata Asep.

Sementara itu, Asep menjadwalkan penerapan tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi dapat diterapkan secara masif pada 1 September 2023. Adapun langkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.

"Selanjutnya secara masif akan kami lakukan per tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan November 2023 itu akan kami lakukan berkerja sama dengan POM TNI, dishub, polda metro jaya untuk melakukan uji emisi," ungkap Asep.


Kendaraan ASN Harus Lolos Uji Emisi

Pertamina Patra Niaga berinisiatif mengajak Dinas Lingkungan Hidup melakukan salah satu aksi nyata dalam mencari tahu tingkat emisi kendaraan dengan menggelar uji emisi gratis bagi masyarakat yang dilakukan di GIIAS 2023. Foto: Pertamina

Lebih lanjut, Asep menyampaikan Pemprov DKI Jakarta juga berencana mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang mewajibkan seluruh kendaraan baik dinas maupun pribadi yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan harus lulus uji emisi.

"Dan yang tidak lulus uji emisi tidak boleh parkir di halaman kantornya masing-masing," ujar dia.

Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?.(Tri Yasni/Liputan6.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya