Mario Dandy Jalani Sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy menyatakan kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan. Dalam pleidoinya, Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya Crystalino David Ozora pada Februari 2023 lalu.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 22 Agu 2023, 16:06 WIB
Sidang Pleidoi Mario Dandy
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy menyatakan kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan. Dalam pleidoinya, Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya Crystalino David Ozora pada Februari 2023 lalu.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy menyatakan kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Dalam pleidoinya, Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya Crystalino David Ozora pada Februari 2023 lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Anak Rafael Alun Trisambodo itu mengklaim sebenarnya tidak menyukai kekerasan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Ada beberapa poin keberatan lain Mario Dandy adalah tuntutan restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Dia mengaku terkejut mesti membayar uang ganti rugi sebesar itu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Sementara itu, Mario Dandy meminta maaf kepada pacarnya inisial AGH yang ikut dipenjara. (merdeka.com/Imam Buhori)
Mario Dandy juga meminta maaf kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, rekannya yang juga menjadi terdakwa kasus penganiayaan, yang dianggap tidak tahu apa-apa. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya