Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy menyatakan kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Dalam pleidoinya, Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya Crystalino David Ozora pada Februari 2023 lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Anak Rafael Alun Trisambodo itu mengklaim sebenarnya tidak menyukai kekerasan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Ada beberapa poin keberatan lain Mario Dandy adalah tuntutan restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Dia mengaku terkejut mesti membayar uang ganti rugi sebesar itu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Sementara itu, Mario Dandy meminta maaf kepada pacarnya inisial AGH yang ikut dipenjara. (merdeka.com/Imam Buhori)
Mario Dandy juga meminta maaf kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, rekannya yang juga menjadi terdakwa kasus penganiayaan, yang dianggap tidak tahu apa-apa. (merdeka.com/Imam Buhori)