ASN DKI yang Kendaraannya Tak Lolos Uji Emisi Akan Dilarang Parkir di Kantor

Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh ASN melakukan uji emisi kendaraan bermotor baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi miliknya.

oleh Winda Nelfira diperbarui 22 Agu 2023, 15:43 WIB
Seorang petugas mengecek kadar emisi pada kendaraan roda empat di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi dilakukan untuk menguji kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan uji emisi kendaraan bermotor baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi miliknya. Langkah ini sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta membahas "Polusi Udara di DKI Jakarta" di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Kami dari Dinas LH sedang giat-giatnya melakukan uji emisi bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum utamanya di Pemprov DKI," kata Asep.

Asep mengatakan aturan itu bakal dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub). Bagi ASN yang tak lolos uji emisi, kendaraannya dilarang parkir di gedung kantor Pemprov DKI, tempat yang bersangkutan bertugas.

"Nanti dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Instruksi Gubernur yang khusus mewajibkan seluruh kendaraan baik dinas maupun pribadi yang dimiliki oleh ASN harus lulus uji emisi. Dan yang tidak lulus uji emisi tidak boleh parkir di halaman kantornya masing-masing," jelas Asep.

Sementara itu, lanjut Asep pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI, untuk menggelar uji coba tilang uji emisi per 25 Agustus 2023.

"Kami sedang koordinasi dan sekarang pada tahap pembahasan sop dan teknisnya. Rencananya nanti pada hari Jumat 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi ini," kata dia.

 


Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai 1 September 2023

Petugas memeriksa tiket pengendara mobil yang hendak parkir di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Sebanyak 11 lokasi penerapan tarif disinsentif antara lain Pelataran Parkir IRTI Monas, Lingkungan Parkir Blok M, Pelataran Parkir Samsat Jakarta Barat, Lingkungan Pasar Mayestik, Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, Park and Ride Lebak Bulus, Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, dan Park and Ride Terminal Kampung Rambutan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sedangkan penerapan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi baru bakal dilakukan pada 1 September 2023. Dia menyebut, sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi akan diterapkan secara masif hingga November 2023.

"Selanjutnya secara masif akan kami lakukan per 1 September. Jadi mulai September sampai dengan November 2023. Itu akan kami lakukan berkerja sama dengan POM TNI, Dishub, Polda Metro Jaya untuk melakukan uji emisi," ucap dia.

Infografis Penyebab Buruknya Kualitas Udara di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya