Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Kepulauan Meranti (non aktif) Muhammad Adil jalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain suap jasa umrah, mantan anggota DPRD Riau itu juga didakwa dua pidana lainnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ikhsan Fernandi dan Irwan Ashadi menjerat Bupati Meranti Muhammad Adil dengan pasal berlapis.
Baca Juga
Advertisement
JPU KPK menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Fitria Nengsih (berkas terpisah) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Pada tahun 2022 hingga 2023, terdakwa dengan Fitria Nengsih memotong 10 persen pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang sebagaimana disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan. Padahal, tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.
Pemotongan itu kemudian diserahkan ke Fitria selanjutnya diberikan kepada M Adil. Penyerahan uang berlangsung di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Fee Umrah
Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati. Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih.
"Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," ucap JPU Ikhsan kepada majelis hakim, Selasa siang, 22 Agustus 2023.
Dalam suap jasa umrah, terdakwa M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta.
PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti. Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru ngaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.
PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan. Dari Rp8,2 miliar uang kegiatan itu, M Adil menerima fee Rp750 juta.
"Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti," papar JPU kepada majelis hakim yang diketuai Arief Nuryanta dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.
Advertisement
Suap Opini WTP
Dalam dakwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp1 miliar," jelas JPU Irwan.
Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi mengondisikan penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain M Adil, terdakwa Muhammad Fahmi Aressa, juga menjalani sidang perdana. Dia mendapat giliran pertama diadili sebelum Adil. Usai mendengar dakwaan, M Fahmi mengajukan eksepsi.