Megawati Sentil MA Kurangi Vonis Jenderal Bunuh Anak Buah

Megawati mengaku heran dengan putusan banding MA yang mengubah vonis mati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2023, 19:15 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Acara HUT ke-50 PDIP, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Dalam kesempatan ini, Megawati menegaskan tidak akan mengumumkan nama Capres 2024 yang akan diusung PDIP. (Foto: Youtube PDI Perjuangan)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Megawati mempertanyakan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini.

Hal itu disampaikan Megawati di acara BPIP bertema 'Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka' di Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023).

"Ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? sudah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? lho sayaa bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa benarnya," ujar Megawati.

Ketum PDI Perjuangan ini mengaku heran mengapa hukuman Ferdy Sambo disunat oleh MA. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama dan banding Sambo sudah menjatuhi hukuman mati.

"Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?" ujarnya.

Megawati mengungkapkan, Sambo merupakan seorang jenderal polisi yang membunuh anak buahnya sendiri. Dia tak habis pikir mengapa eks Kadiv Propam itu hukumannya diganti menjadi seumur hidup.

"Kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah? ini masukin tuh wartawan, kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buah," ucap Megawati.

 


Mega Tetap Hormati Putusan MA

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden ke-5 RI ini menceritakan ketika ada daerah operasi militer (DOM) di Aceh. Di sana, tak ada satu pun jenderal yang gugur melainkan prajuritnya.

"Saya ngalami saat DOM Aceh, daerah operasi militer Aceh, nah kurang apalagi. Coba saya pergi ke RSPAD, melihat siapa korban-korbannya tiap hari saya minta bawa yang jadi korban itu siapa saja, enggak ada jenderal yang mati," ujarnya.

Meski demikian, Megawati mengaku tetap menghormati putusan MA tersebut. Namun, ia masih tidak habis pikir mengapa hukuman Sambo disunat.

"Bagi saya, saya menghormati mahkamah namanya agung, saya menghormati mahkamah konstitusi yang meskipun itu saya yang buat," pungkasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

Infografis Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya