PDIP soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Kami Tetap Istiqomah Menangkan Ganjar

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengaku, jika pihaknya tidak terlena dengan gugatan tersebut. Sebab, PDIP tetap berfokus untuk memenangkan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2023, 03:17 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jatim MH Said Abdullah. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait maksimal usia Capres-Cawapres 70 tahun. Gugatan ini dilakukan pada 18 Agustus 2023 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengaku, jika pihaknya tidak terlena dengan gugatan tersebut. Sebab, PDIP tetap berfokus untuk memenangkan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo.

"Ya itu lah maksud saya adalah ada gugatan pemilu itu untuk batas bawah, sekarang muncul gugatan batas atas. Biarkan itu gugat-menggugat, kami tetep istiqomah memenangkan Capres Pak Ganjar Pranowo," kata Said kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Said menegaskan, jika partai berlogo banteng itu tidak terlena dengan urusan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

"Kami tidak terlena dengan urusan gugat menggugat, kami tetap Istiqomah memenangkan Capres PDIP. Kami tidak terlena dengan urusan gugat menggugat yang akan dilakukan oleh yang sudah atau akan dilakukan di MK," tegasnya.

Ia pun mengaku kurang pantas jika pihaknya menyayangkan gugat batas usai Capres-Cawapres tersebut. Terlebih, keputusan akhir tetap ada pada MK.

"(Kalau itu dianggap untuk jegal Capres tertentu) Kurang elok, siapapun silahkan saja dia bergulir MK ranahnya MK, ini negara demokrasi, kalau kami melarang apa hak kami melarang," ujarnya.

"Kalau kami menyayangkan untuk apa kami menyayangkan, toh keputusan MK itu final dan binding melebihi keputusan tuhan," pungkasnya.


Puluhan Advokat Ajukan Gugatan ke MK

Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 18 Agustus 2023.

Mereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.

Dalam keterangan yang disampaikan ke awal media, 98 pengacara itu meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.

"Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," tulis keterangan pers Aliansi '98 kepada awak media, Jumat 18 Agustus 2023.

Pasal yang diuji materi itu terkait persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam huruf (d) pasal itu berbunyi 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.' Sementara, huruf (q) dalam Pasal 169 berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun'.

Aliansi '98 menilai huruf (d) terkait tindak pidana berat lainnya, harus diperjelas oleh MK. Selain itu, menurut Aliansi '98, pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi capres dan cawapres belum mencakup semua hal.

"Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya," ujarnya.


Bandingkan Syarat Usia Capres-Cawapres dengan Jabatan Lain

Aliansi '98 membandingkan dengan syarat usia capres dan cawapres dengan sejumlah jabatan lain. Antara lain, usia hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia hakim agung maksimal 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia ketua BPK maksimal 67 tahun, dan usia anggota BPK maksimal 67 tahun.

Menurut Aliansi '98, presiden terpilih seharusnya merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, presiden terpilih seharusnya mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil.

"Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan," demikian pendapat Aliansi '98.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya