PDIP Tak Persoalkan Batas Usia Capres: Sehat Jasmani dan Rohani yang Penting

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak mempermasalahkan soal batas usia calon presiden (capres), apabila lebih dari 70 tahun. Dia menilai seseorang dipersilahkan mengajukan diri sebagai capres di Pemilu 2024, selagi sehat jasmani dam rohani.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Agu 2023, 06:30 WIB
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III yang dilaksanakan di Hotel Tjokro Balikpapan, Minggu (20/8/2023). (Foto: Dokumentasi PDIP).

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak mempermasalahkan soal batas usia calon presiden (capres), apabila lebih dari 70 tahun. Dia menilai seseorang dipersilahkan mengajukan diri sebagai capres di Pemilu 2024, selagi sehat jasmani dam rohani.

Terlebih, kata Hasto, konstitusi mengizinkan seseorang diatas 70 tahun yang sehat secara jasmani dan rohani mencalonkan diri sebagai capres. Menurut dia, hal itu lebih substansial dibanding soal batasan usia.

"Yang kami lihat itu adalah keputusan DPR. Jadi bukan layak atau tidak. Konstitusi menyatakan syarat menjadi capres dan cawapres adalah sehat jasmani dan rohani," kata Hasto kepada wartawan di Kota Yogyakarta, Selasa 22 Agustus 2023.

"Ketika usia masih sehat, usia 40 tahun tapi tidak sehat jasmani dan rohani, ya konstitusi menyatakan tidak. Ketika usia 65 tahun masih sehat jasmani rohani, usia 80 tahun masih sehat jasmani rohani itu sama konstitusi diizinkan," sambungnya.

Dia sendiri menilai gugatan batasan usia capres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak relevan dilakukan. Terlebih, gugatan itu dialamatkan untuk menjegal kandidat tertentu menjelang Pilpres.

"Sejak awal PDI Perjuangan (PDIP) tidak pernah menggunakan instrumen hukum, termasuk melalui judicial review ke MK," ujarnya.

Hasto mengatakan gugatan tentang syarat batasan usia capres itu merupakan open legal policy yang dimiliki oleh DPR RI. Dia menyebut MK hanya berwenang melakukan uji materi terhadap UU yang bertentangan dengan konstitusi.

"MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," tutur Hasto.

Hasto menyampaikan berdasarkan kajian yang dilakukan PDIP bersama para ahli hukum tata negara, batas usia capres bukanlah kewenangan dari MK.

Jika gugatan tentang syarat batasan usia ini dianggap sebagai kewenangan MK, Hasto khawatir nantinya akan muncul banyak gugatan, karena sengketanya itu kewenangan MK.

"Ada yang mengusulkan 17 tahun, 18 tahun 19 tahun, ada yang mengusulkan 65 tahun maksimum, ada 72 tahun, bahkan belajar dari pak Mahathir (Perdana Menteri Malaysia, red) ada yang mengusulkan boleh 98 tahun misalnya," jelas dia.

"Sehingga ini menjadi suatu persoalan yang memunculkan berbagai problematika. Padahal yang harus dikaji adalah apakah materi muatan itu bertentangan dengan konstitusi. Karena itulah sikap PDIP," imbuh Hasto.

 


Gugatan MK soal Usia Capres

Sebelumnya, syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan Gulfino Guevarrato, seorang sipil berusia 33 tahun berlatar swasta. Gulfino menggugat tentang batas usia capres-cawapres 21-65 tahun serta maksimal dua kali maju di pencalonan presiden maupun wakil presiden.

Gugatan itu ditegaskan bukan untuk menghambat laju Prabowo Subianto maju di pilpres 2024. Diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra itu merupakan kandidat capres paling tua dibanding dua kompetitor lainnya yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Prabowo saat ini berusia 71 tahun.

Menurut Donny Tri Istikomah, selaku juru bicara dari pemohon gugatan ke MK, bertujuan meluruskan dan mewujudkan pemilu yang semakin demokratis.

"Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang concern di tata negara, hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia. Itu saja," kata juru bicara pemohon gugatan, Donny Tri Istikomah, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Menurut Donny, secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin diluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis. Dia membantah gugatan dilayangkan untuk menggagalkan Prabowo Subianto yang sudah berusia lebih dari 70 tahun dan sudah dua kali maju dalam kontestasi pilpres.

"Persoalan nanti apakah MK memutus aturan ini akan diberlakukan di pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan (untuk pemilu 2024), ya, permohonan kami, kalau keputusannya berlaku sekarang, ya, konsekuensinya ada salah satu (capres) yang enggak bisa calon lagi," kata Donny.

"Tetapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus. Jadi, tak perlu suuzonlah, husnuzan saja kita. Husnuzan bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis," kata Donny.

Walau demikian, Donny mengatakan bahwa urgensi pembatasan yang diajukan pihaknya memang berkaitan erat dengan etika politik dan sifat kenegarawanan.

Donny menilai, apabila seorang warga negara telah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden sebanyak 2 (dua) kali pemilu dan tetap tidak terpilih, seyogyanya yang bersangkutan menunjukkan sifat kenegarawanannya.

"Yakni dengan memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden pada pemilu berikutnya, dalam rangka memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri," ungkap Donny.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya