Amerika Serikat Perpanjang Larangan Penggunaan Paspornya untuk Bepergian ke Korea Utara

Larangan tersebut membuat penggunaan paspor AS untuk bepergian ke, dari, atau melalui Korea Utara menjadi ilegal, kecuali telah divalidasi secara khusus untuk kepentingan nasional yang mendesak.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 23 Agu 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi Korea Utara (AFP)

Liputan6.com, Washington - Amerika Serikat (AS) memperpanjang larangan penggunaan paspor AS untuk bepergian ke Korea Utara hingga satu tahun lagi. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS pada Selasa (22/8/2023).

"Kementerian luar negeri telah menetapkan bahwa terus ada risiko serius bagi warga negara AS berupa penangkapan dan penahanan jangka panjang yang merupakan bahaya besar terhadap keselamatan fisik mereka," demikian pernyataan Kemlu AS seperti dilansir AP, Rabu (23/8).

Larangan tersebut membuat penggunaan paspor AS untuk bepergian ke, dari, atau melalui Korea Utara menjadi ilegal, kecuali telah divalidasi secara khusus untuk kepentingan nasional yang mendesak. Aturan ini akan tetap berlaku hingga 31 Agustus 2024, kecuali jika diperpanjang atau dibatalkan.

Kebijakan ini pertama kali diberlakukan pada masa pemerintahan Donald Trump oleh mantan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson pada tahun 2017 menyusul kematian mahasiswa AS Otto Warmbier dan terus diperpanjang sejak saat itu. Warmbier menderita luka parah saat berada dalam tahanan Korea Utara.

Warmbier adalah mahasiswa asal AS, yang ketika berkunjung sebagai turis di Korea Utara ditahan karena dituduh mencuri poster propaganda dari lobi hotelnya. Dia kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Warmbier meninggal di Cincinnati enam hari setelah berbagai upaya diplomatik berhasil membawanya kembali ke AS.

Kelompok-kelompok kemanusiaan telah menyatakan keprihatinannya mengenai dampak larangan awal dan perpanjangannya terhadap pemberian bantuan kepada Korea Utara, yang merupakan salah satu negara paling membutuhkan di dunia.


AS-Korea Utara Kian Tegang

Ilustrasi Korea Utara. (AP)

Perpanjangan larangan terbaru terjadi ketika ketegangan dengan Korea Utara meningkat, termasuk karena kasus prajurit AS Travis King.

Travis King (23), disebut melintasi perbatasan Korea Selatan-Korea Utara pada 18 Juli saat melakukan tur sipil di Zona Demiliterisasi Korea (DMZ). Namun, tidak ada indikasi bahwa Travis King menggunakan paspor AS saat menyeberang ke negeri pimpinan Kim Jong Un itu.

Kini, AS dilaporkan sedang mengupayakan kepulangannya.

Pekan lalu, Korea Utara mengeluarkan konfirmasi pertama terkait Travis King. Pyongyang mengklaim bahwa prajurit AS tersebut melarikan diri ke wilayahnya karena penganiayaan dan diskriminasi rasial di militer AS.

Pengakuan Korea Utara tersebut tidak dapat diverifikasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya