Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Gampang Tak Sampai 5 Menit

Saat ini para pasangan suami istri baru atau lama sudah bisa mencetak kartu nikah digital sendiri yang bisa dibawa kemana-mana.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 23 Agu 2023, 10:23 WIB
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan kartu nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11). Pada kartu nikah terdapat barcode yang berisi data-data pasangan pengantin. (Liputan6.com/Angga Yuniar

Liputan6.com, Bandung - Pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Selain pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.

Kartu nikah digital dibuat untuk membantu pasangan suami istri membawa dokumen nikah kemanapun. Kartu ini juga dibuat dan diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021 lalu.

Untuk diketahui, kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan di halaman depan serta nama dari suami dan istri.

Dalam kartu tersebut juga disertai dengan tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan.

Selain tersedia foto dan tanggal akad, dalam kartu tersebut juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode. Barcode tersebut berisi data serves Bimas Islam yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah.

Berikut adalah cara membuat kartu nikah digital:


Cara Buat Kartu Nikah Digital

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan buku dan kartu nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11). Dalam kartu nikah itu sudah tercantum berbagai informasi pernikahan seseorang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perlu diperhatikan untuk membuat kartu nikah digital dilakukan melalui situs resmi Kemenag yaitu https://simkah.kemenag.go.id/. Lebih jelasnya bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Kunjungi situs resmi https://simkah.kemenag.go.id/.

2. Setelah itu isi data-data pribadi dan pastikan nomor telepon serta alamat email masih aktif.

3. Kemudian jika data-data sudah terisi dengan lengkap maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.

4. Kartu nikah digital tersebut berbentuk soft file yang bisa diunduh.

5. Jika kartu nikah sudah tersedia maka Anda bisa langsung mencetak kartu nikah sendiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya