Liputan6.com, Seoul - Komunitas Hukum di Korea Selatan pada Selasa 22 Agustus 2023 melaporkan bahwa Kantor Kejaksaan Distrik Incheon baru-baru ini menangkap seorang perempuan muda berusia 20-an dengan tuduhan perdagangan anak.
Tuduhan perdagangan anak dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak di Korea Selatan.
Advertisement
Perempuan 20 tahun yang seterusnya akan disebut sebagai Nyonya A 'adopsi' bayi berumur enam hari dengan menyerahkan uang sebesar 980 ribu Won atau setara Rp11,2 juta kepada sang ibu.
Kemudian Nyonya A menyerahkan si bayi kepada orang lain dengan meminta 'bayaran' sebesar 3 juta Won (Rp34 juta).
Nahas, dua jam setelah transaksi berakhir, bayi dibuang dan akhirnya diurus oleh orang lain.
Kronologis Dugaan Perdagangan Anak yang Masih Bayi
Diberitakan situs KMIB Korea dan dikutip dari Naver pada Rabu 23 Agustus 2023 bahwa kasus ini terjadi pada 24 Agustus 2019.
Nyonya A dituduh menyerahkan seorang bayi kepada Nyonya C yang berusia 50-an seharga Rp34 juta di sebuah kafe di Incheon, Korea Selatan, sekitar pukul 11.34 siang.
Kira-kira pukul 09.57 di hari yang sama, diketahui bahwa Nyonya A kedapatan mengunjungi rumah sakit tempat si bayi lahir.
Bayi itu lahir dari seorang ibu yang belum menikah dan tidak punya uang untuk membayar semua perawatan di rumah sakit sebesar Rp11 juta.
Transaksi 'jual beli' bayi antara Nyonya A dan ibu si bayi pun terjadi. Usai membayar semuanya, si ibu menyerahkan bayinya kepada Nyonya A.
Nyonya A Ngaku Punya Anak Hasil Hubungan Gelap
Sebelum melancarkan aksinya, Nyonya A terlebih dahulu melakukan sesuatu agar tampak meyakinkan.
Sebulan sebelumnya, Nyonya A diketahui mengunggah sesuatu di internet yang bunyinya : Saya punya anak dengan pacar saya, tapi saya tidak memiliki kemampuan membesarkannya. Apakah ada cara yang lebih baik?
Nyonya A Mengaku ke Nyonya C Bahwa Bayi Itu Anaknya
Singkat cerita, Nyonya A pun mendekati Nyonya C yang ingin mengadopsi si bayi yang diakui Nyonya A sebagai anaknya.
Nyonya A lalu menerima Rp34 juta dari Nyonya C untuk biaya rumah sakit dan perawatan pascapersalinan.
Sayangnya, bagaimana juga Nyonya C kesulitan mendaftarkan si bayi sebagai anak kandungnya sendiri.
Bingung harus bagaimana, Nyonya C akhirnya menaruh si bayi ke dalam kotak mencari orang untuk mengadopsi.
Beruntung si bayi akhirnya bertemu dengan orang yang tepat dan mau mengurusnya.
Advertisement
Nyonya A Pernah Diadili dengan Tuduhan Perdagangan Anak Juga dan Dipenjara
Menurut catatan hukum, Nyonya A sebelumnya pernah diadili atas tuduhan perdagangan anak lainnya dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan 2 tahun masa percobaan oleh Pengadilan Distrik Jeonju pada Oktober tahun lalu.
Kejaksaan kemudian melaporkan bayi ibu kandung si bayi dan Nyonya C juga terlibat dalam perdagangan anak dan membawa mereka ke pengadilan.