Catat! Mulai 26 Agustus, Polisi Bakal Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi

Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penilangan itu bakal dimulai pada Sabtu (26/8/2023).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2023, 18:45 WIB
Petugas menempelkan stiker lulus uji emisi pada sebuah mobil yang telah lulus uji emisi di Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Uji emisi gratis tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penilangan itu bakal dimulai pada Sabtu (26/8/2023).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan penilangan tersebut dalam rangka turut andil mengatasi meningkatnya polusi udara di Jabodetabek.

"Kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun, salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Latif menerangkan, dalam proses penindakannya akan dilakukan seperti biasa terhadap penindakan pelanggaran pengendara lalu lintas. Namun untuk penindakan kali ini, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi tidak akan langsung ditilang.

Selain itu, pada saat penilangan kepolisian akan didampingi pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif.

"Nanti kalau masalah penilangan gas emisi dari instansi terkait. Nah kami melakukan pendampingan, karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan," sambung dia.

Adapun untuk tindak penilangan, polisi akan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mekanismenya sama (seperti penilangan pelanggaran lalu lintas). Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," jelas dia.


Petugas akan Tanyakan soal Uji Emisi ke Pengendara saat Operasi Patuh Jaya

Seorang petugas mengecek kadar emisi pada kendaraan roda empat di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi dilakukan untuk menguji kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Nantinya, kata Asep, petugas akan menanyakan soal uji emisi kepada pengendara saat Operasi Patuh Jaya.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Korlantas. Yang pasti setiap kita ada lakukan Operasi Patuh Jaya di sana juga akan dimasukkan uji emisi sebagai bentuk kepatuhan warga masyarakat terhadap kepedulian masyarakat untuk melakukan uji emisi," kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Kini, Dinas LH dan pihak kepolisian masih menyusun kebutuhan sarana dan prasarana agar dapat menerapkan kebijakan ini dengan segera pada tahun 2023.

"Itu memang insyaallah kami sedang menyusun menginventaris lagi antara Polda dan kami dengan Dinas LH, termasuk berapa banyak jumlah kebutuhan sarana prasarananya," kata Asep.

Meski demikian, ia menargetkan kebijakan ini dapat terealisasi pada tahun ini."Secepatnya, karena memang ini nanti akan terus ada rapat-rapat koordinasi. Harus tahun ini," kata Asep.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Penyebab Buruknya Kualitas Udara di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya