Jelang Putusan UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Akan 'Kepung' MK

Tiga konfederasi buruh terbesar di Tanah Air Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan kembali turun ke jalan melakukan aksi damai di Mahkamah Konstitusi (MK) dua hari menjelang putusan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2023, 19:48 WIB
Acara Simposium Nasional : Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, di Jakarta, Rabu (23/8) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga konfederasi buruh terbesar di Tanah Air Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan kembali turun ke jalan melakukan aksi damai di Mahkamah Konstitusi (MK) dua hari menjelang putusan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami pastikan, dua hari sebelum putusan gugatan UU Cipta Kerja, ribuan buruh kembali turun ke jalan," tegas Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Acara Simposium Nasional : Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, di Jakarta, Rabu (23/8).

Andi Gani mengatakan, KSPSI sebagai referensi organisasi buruh terbesar di Indonesia konsisten menolak UU Cipta Kerja. Ribuan gelombang besar massa buruh, dipastikan akan masuk ke Jakarta.

"Kalau kami aksi saat diumumkan, tidak ada gunanya lagi. Kami terus melakukan tekanan, menolak UU Cipta Kerja," katanya.

Andi Gani menjelaskan, gugatan terhadap UU Cipta Kerja ini mendapatkan dukungan gerakan buruh internasional. Termasuk, dari 22 anggota organisasi buruh di tingkat Asia Tenggara.

"Mereka mendukung perjuangan teman-teman di Indonesia. Kita tidak ada tawar-menawar, yang bisa dilakukan hanya melawan," jelasnya.


10-15 Ribu Bakal Turun

Andi Gani saat ini juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Buruh Asean Trade Union Council (ATUC) ini memastikan 10-15 ribu buruh akan turun mengepung Gedung MK jelang keputusan gugatan UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, putusan MK ihwal gugatan UU Cipta Kerja diprediksi jatuh pada 25 September 2023. Jadi, aksi buruh ini diperkirakan 23 September 2023. Jika putusan itu dimajukan atau mundur, aksi buruh akan menyesuaikan secara waktu.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban memastikan akan terus turun ke jalan hingga putusan ini dibatalkan oleh MK. Baginya, payung hukum itu merusaknya hak berunding dan bernegosiasi, mengurangi pesangon, alih daya, dan outshorching.

Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal menilai, lahirnya UU Cipta Kerja ini adalah kekalahan tidak hanya kaum buruh, juga petani, nelayan, hingga perempuan.

Menurutnya, berbagai upaya penolakan terus dilakukan termasuk kepada calon kandidat Pilpres 2024.

Iqbal meyakini, hakim MK masih punya hati nurani dan memberikan putusan yang berpihak kepada buruh. Dipastikan, gerakan buruh tidak akan berhenti, sampai akhir.

Iqbal menilai, peristiwa ini tidak hanya ramai di Indonesia, bisa saja, gugatan ini masuk ke Mahkamah Internasional.

"Serikan buruh di sini akan terus mengawal sampai UU Cipta Kerja dicabut," ucapnya.

Berkumpulnya tiga konfederasi besar ini merupakan sikap tegas atas UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang mana sudah di tetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional International Labour Organization (ILO) melalui Komite Aplikasi Standart (CAS) untuk ditinjau kembali.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya