KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Lelang Penyaluran Bansos Beras

Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH Kementerian Sosial Tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 326 miliar dalam rangka penanganan dampak COVID-19 di 19 provinsi di Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 127, 5 miliar.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 23 Agu 2023, 20:49 WIB
KPK Tahan Tersangka Korupsi Bansos Beras
Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH Kementerian Sosial Tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 326 miliar dalam rangka penanganan dampak COVID-19 di 19 provinsi di Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 127, 5 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander bersama Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH Kementerian Sosial Tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 326 miliar dalam rangka penanganan dampak COVID-19 di 19 provinsi di Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 127, 5 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Gedung Kemensos pada Mei 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tim penyidik menduga para tersangka yang terlibat kasus ini tidak mendistribusikan beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Para tersangka diduga melakukan manipulasi data distribusi beras seolah-olah telah dikirimkan sebanyak 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tindakan tersangka itu pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Proses penyidikan kasus korupsi bansos Kemensos yang menjerat Kuncoro Wibowo dkk masih berjalan. Tim penyidik terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya