KPK Ungkap Modus Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Saat Era Pandemi Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Agu 2023, 01:03 WIB
Tindakan tersangka itu pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Diketahui, akibat dugaan rasuah ini negara telah dirugikan Rp127,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dimulai dari salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung dibidang jasa logistik, yaitu PT BGR (Bhanda Ghara Reksa). Menurut dia, Persero tersebut memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Di periode 2018 sampai dengan 2021, MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) menjabat selaku Direktur Utama PT BGR Persero, BS (Budi Susanto) menjabat selaku Direktur Komersil PT BGR Persero, dan AC (April Churniawan) menjabat selaku Vice President Operasional PT BGR Persero," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (23/8/2023) malam.

Dia melanjutkan, berawal pada Agustus 2020, Kementerian Sosial (Kemensos) mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili BS kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.

"Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan AC untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping," lanjut Alex.

Mendengar adanya informasi tersebut, IW (Ivo Wongkaren) dan RR (Roni Ramdani) memasukkan penawaran harga menggunakan PT DIB (Damon Indonesia Berkah) Persero dan disetujui oleh BS.

"Hal itu berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bantuan sosial beras (BSB)," jelas Alex.

Atas kesepakatan tersebut, sambung Alex, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyalurannya untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.

"Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili MKW. Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP (Primalayan Teknologi Persada) milik RC (Richard Cahyanto) tanpa didahului dengan proses seleksi. Hal ini untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya," ungkap Alex.

 


Diatur oleh Enam Orang

Alex meyakini, semua hal yang diperbuat enam orang tersebut sudah diatur sedemikian rupa. Tujuannya, agar dapat menyakinkan Kemensos terhadap PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP sebagai distributor BSB.

"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," beber Alex

Dia menyebut, atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB.

"Periode September sampai dengan Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP. Diketahui, terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate," tutur Alex.

"Kemudian, pada Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras (BSB)," Alex menutup.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, Mereka adalah MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) Dirut PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero periode 2018-2021; BS (Budi Susanto), Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021; AC (April Churniawan), Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021.

Kemudian IW (Ivo Wongkaren), Dirut MEP (Mitra Energi Persada) sekaligus Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada); RR (Roni Ramdani), Tim Penasihat PT PTP; RC (Richard Cahyanto), General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP (Envio Global Persada).

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya