Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Hari Ini

Terkait sang suami, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Agu 2023, 11:54 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Liputan6.com/Herman Zakharia

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, pelaku kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Putri Candrawathi alias PC dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu.

Syarief menjelaskan, penjeblosan Putri ke dalam Lapas sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 10 tahun penjara. 

"Ke Pondok Bambu, per hari ini sesuai SOP (standar operasional prosedur)," ujar Syarief melalui rekaman suara diterima awak media, Kamis (24/8/2023). 

Terkait sang suami, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku. 

Namun, Syarief memastikan, perkembangan terbaru soal di lapas mana Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup akan disampaikan secara transparan ke publik. 

"Nanti pasti dikasih tahu, begitu juga yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf). Hari ini PC dulu," Syarief menandaskan.

 


Hukuman Disunat Mahkamah Agung

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dalam kasasinya untuk mengurangi vonis atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, hukumannya diringankan dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion

Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara yang dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang semula adalah 13 tahun. Selanjutnya Kuat Ma'ruf, dari yang awalnya divonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara. 

Terakhir untuk Putri Candrawathi, hukuman diterima dikurangi sebesar setengahnya, yakni hanya 10 tahun penjara dari sebeumnya 20 tahun penjara.

Infografis Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya