Nunggak Bayar Utang Paylater Bisa Susah Cari Kerja, Kok Bisa?

Kepala Eksekutif PengawasPerilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan para milenial atau generasi agar tidak sembarangan mengambil pinjaman paylater.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Agu 2023, 14:00 WIB
Acara itu untuk mengurangi jumlah pengangguran terbuka di Jakarta yang mencapai 410.585 jiwa sesuai data BPS akhir 2022. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif PengawasPerilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan para milenial atau generasi agar tidak sembarangan mengambil pinjaman paylater.

Sebab, jika gagal melunasi pinjaman kredit paylater akan sulit untuk memperoleh kerjaan. Paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi pada kemudian hari.

"Iya lah (pengaruh ke dunia kerja) saya aja daftar OJK pasti di cek juga. Saya banyak denger cerita dari temen, anaknya sambil nunggu wisuda ngajuin beli tab pakai paylater, dari utang berapa terus akhirnya berkembang banyak, akhirnya mau cari kerja malah susah," ujar Friderica kepada awak media di Senayan JCC, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Friderica menjelaskan, saat ini data pinjaman nasabah kredit layanan paylater telah masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Sehingga, reputasi generasi muda maupun masyarakat lainnya dapat tercoreng jika masuk sebagai kategori kredit macet.

"Jadi, anak muda jangan main-main utang online, abis itu ganti nomor (merasa) udah gak bisa ditagih. Nggak gitu, karena akan masuk di SLIK kalau paylater," jelasnya.

Kredit Paylater

Padahal, nominal pinjaman dari kredit paylater tersebut tidak lah besar hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Namun, utang tersebut terus menggunung karena tidak mampu membayar cicilan.

"Mereka utang di paylater itu beberapa ratus ribu, tapi macet. Jadi sangat disayangkan lebih penting beli rumah dari belanja gak jelas itu," ucapnya.

Dia pun mengimbau seluruh masyarakat, terutama generasi muda untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan untuk masa depan yang lebih baik. Antara lain dengan berupaya menghindari kredit yang bersifat konsumtif pada layanan paylater. "Ini biar anak muda paham, mereka sudah (harus) bertanggungjawab atas catatan keuangannya sangat penting buat masa depannya," tegas Friderica mengakhiri.

 


Bukan Pinjol, Mahasiswa UIN Surakarta Dipaksa Buka Akun Paylater saat Ospek

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. OJK mencatat selama periode tahun 2017 sampai 2022, kerugian masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya diestimasikan mencapai Rp 139,04 triliun.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hasil penyelidikan sementara terhadap kasus viral mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat kegiatan ospek berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi meluruskan, para mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta tersebut bukan dipaksa untuk membuat akun pinjol tetapi untuk membuka akun paylater. 

Saat ini, terdapat sebanyak 200 mahasiswa baru UIN Surakarta yang telah terdaftar sebagai penerima pinjaman paylater. Untuk diketahui, paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi pada kemudian hari. 

"Nah, yang menjadi ramai itu karena 200 (mahasiswa baru) nya itu dibukain idi salah satu PUJK (pelaku usaha jasa keuangan)," katanya kepada awak media di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Bahkan, beberapa diantara penerima tersebut sudah mempergunakan uang hasil pinjaman untuk membeli pulsa dan kebutuhan lainnya. Adapun, nominal kredit yang diterima mahasiswa baru UIN Surakarta berkisar Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

"Untuk mahasiswa yang dibukakan cedit line antara Rp 100 sampai Rp 300 ribu, dan dari situ sudah ada yang makai untuk beli pulsa," bebernya. 

OJK sendiri menyesalkan atas insiden pemaksaan pendaftaran akun paylater terhadap mahasiswa baru UIN Surakarta yang menuai sorotan tajam dari masyarakat. Mengingat, kaum mahasiswa dinilai tidak tepat untuk diarahkan mengakses pinjaman kredit bersifat konsumtif. 

"Jadi, kemudian ramai karena ibaratnya mahasiswa ini merasa kok kita malah diajari untuk konsumtif, berhutang kan itu ibaratnya," ungkapnya. 

Atas peristiwa tersebut, OJK telah memintai keterangan pihak Rektorat UIN Surakarta hingga Dewan Mahasiswa untuk mengetahui duduk permasalahan tersebut secara jelas. Dia menyebut, instruksi pendaftaran akun paylater untuk kegiatan Festival Budaya sendiri berada di luar pengetahuan kampus. 

"Laporannya baru tadi, Jadi itu kampus mengklarifikasi kegiatan itu diluar yang resmi dari rektorat," tegas Kiki. 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Viral Mahasiswa Baru UIN Surakarta Dipaksa Daftar Pinjol, OJK Buka Suara

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait kabar mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat kegiatan ospek berlangsung.

Menurut Mahendra, OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga lembaga pinjolterkait. Hal ini bagian dari tugas OJK dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.

"Kalau itu sih (pemeriksaan) memang terus yang dilakukan, karena pada gilirannya tugas dari OJK perlindungan konsumen dan masyarakat," kata Mahendra kepada awak media Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (14/8).

Meski begitu, Mahendra enggan mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan terhadap tiga pinjol tersebut. Mengingat, sampai saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Pada gilirannya kita akan melakukan ya, (tunggu) perkembangan," ucap Mahendra sambil berlalu meninggawak media.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya