Barang bukti uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Kasus ini bermula ketika pengungkapan penyelundupan narkoba berjenis sabu seberat 47 kilogram pada April 2023. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kemudian, dilakukan penyelidikan TPPU dan berhasil menyita aset pencucian uang atas kejahatan narkoba. (merdeka.com/Imam Buhori)
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini. (merdeka.com/Imam Buhori)
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap bandar berinisial FA alias V. (merdeka.com/Imam Buhori)
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 roda dua dan roda empat, uang tunai senilai Rp 5,8 miliar, dan 34 sertifikat. (merdeka.com/Imam Buhori)
Total aset keseluruhan yang berhasil disita mencapai Rp 80 miliar lebih. (merdeka.com/Imam Buhori)
Barang bukti sertipikat ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas merapikan barang bukti uang tunai untuk ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri. (merdeka.com/Imam Buhori)