Bareskrim Polri Ungkap TPPU Bandar Narkoba, Sita Aset Senilai Rp 80 Miliar

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 47 kilogram (kg) dengan tersangka FA alias V. Dari pelaku, polisi menyita aset senilai Rp 80 miliar.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 24 Agu 2023, 17:20 WIB
Bareskrim Ungkap TPPU Bandar Narkoba
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 47 kilogram (kg) dengan tersangka FA alias V. Dari pelaku, polisi menyita aset senilai Rp 80 miliar.
Barang bukti uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Kasus ini bermula ketika pengungkapan penyelundupan narkoba berjenis sabu seberat 47 kilogram pada April 2023. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kemudian, dilakukan penyelidikan TPPU dan berhasil menyita aset pencucian uang atas kejahatan narkoba. (merdeka.com/Imam Buhori)
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini. (merdeka.com/Imam Buhori)
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap bandar berinisial FA alias V. (merdeka.com/Imam Buhori)
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 roda dua dan roda empat, uang tunai senilai Rp 5,8 miliar, dan 34 sertifikat. (merdeka.com/Imam Buhori)
Total aset keseluruhan yang berhasil disita mencapai Rp 80 miliar lebih. (merdeka.com/Imam Buhori)
Barang bukti sertipikat ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas merapikan barang bukti uang tunai untuk ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya