Polisi Periksa Selebgram Oklin Fia, Gali Motif Pembuatan Konten Es Krim

Selebgram Oklin Fia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Agu 2023, 17:15 WIB
Oklin Fia Putri (Sumber: Instagram/oklinfia)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Oklin Fia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama. Pemeriksaan Oklin Fia berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, penyidik menggali seputar konten jilat es krim, termasuk soal motif.

"Betul, hari ini tentu (ditanyakan) motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kita dalami. Dan bagaimana pemahamannya terkait dengan masalah pornografi," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Komarudin menerangkan, penyidik pada prinsipnya selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Polres Metro Jakpus, termasuk laporan yang dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).

Dalam kasus ini, penyidik juga akan meminta pendapat ahli termasuk dari MUI, ahli pidana, dari agama, Kominfo, dan beberapa ahli lain.

"Apakah itu masuk ke ranah pornofgafi kah, ini yang akan kita masih dalami, jadi tahapnya masih penyelidikan sekiranya nati ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan tentu akan kita naikkan ke penyidikan tapi tentu nanti masih berproses," ujar dia.


Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

Oklin Fia. (Dok: Instagram)

Konten jilat es krim Oklin Fia dilaporkan ke polisi. Laporan dilayangkan oleh Gurun Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Polres Jakarta Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023.

Gurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, Dia mengatakan, PB SEMMI selama ini memantau konten-konten Oklin.

"Sangat meresahkan menjijikkan dan tidak beradab. Biar permasalahan ini ada kepastian hukumnya dan jelas bisa segara diputuskan diajukan di persidangan," ucap dia.

"Dan kami akan ajukan ke KPI untuk mencekal dan melarang Oklin agar tidak mendapat program di TV. Kami akan jadwalkan itu setelah dari MUI," tandas dia.

 

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya