Liputan6.com, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor: 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. SE Wali Kota Tangerang tersebut di antaranya mengatur denda Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan membuang dan membakar sampah sembarangan.
SE ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Advertisement
Melalui aturan ini, Arief mengimbau seluruh komponen masyarakat mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, di antaranya dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Kemudian dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” ucap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (24/8/2023).
Untuk itu, dia mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk sama-sama berperan dalam wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan
Dia juga mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” katanya.
Arief jufa menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan. “Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” katanya.
Advertisement