Liputan6.com, Jakarta Selebgram Oklin Fia meminta maaf dan menyesal atas konten videonya jilat es krim di depan kemaluan pria. Namun, Oklin meminta kepada masyarakat untuk tidak menyeret-nyeret keluarga dan orang-orang terdekatnya dalam kasus konten jilat es krim.
Hal itu disampaikan Oklin Fia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Advertisement
Oklin Fia mengungkapkan, sang ibu selalu mengajarkan tentang agama Islam dan menjadi seorang muslimah yang baik. Ia juga telah dibiasakan untuk menutup aurat dan menggunakan hijab sejak masih remaja.
"Saya juga memohon maaf kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan masalah ini kepada orang tua saya, keluarga saya, maupun lembaga-lembaga tempat pendidikan saya menimba ilmu," ujar Oklin.
Wanita yang kerap memakai jilbab ketat itu meyakini kasus ini peringatan dari Allah SWT agar menjadi manusia yang lebih baik.
"Dijauhkan dari sifat zalim, menjadi introspeksi dalam berperilaku ke depannya bagi saya maupun masyarakat Indonesia," ujar Oklin Fia.
Dalam kesempatan itu, Oklin Fia menginformasikan seluruh media sosialnya seperti Instagram dan tiktok telah resmi dinonaktifkan sejak 7 Agustus 2023.
"Sehingga apabila ada akun-akun yang mengatasnamakan diri saya atau akun-akun lain yang melakukan provokasi seolah-olah berasal dari diri saya, adalah akun-akun palsu dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Oklin.
Oklin Fia Diperiksa Polisi
Sebelumnya, selebgram Oklin Fia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakpus pada hari ini, Kamis (24/8/2023).
Komarudin menerangkan, penyidik menggali seputar konten jilat es krim, termasuk soal motif wanita itu melakukan aksinya.
"Betul, hari ini tentu (ditanyakan) motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kita dalami. Dan bagaimana pemahamannya terkait dengan masalah pornografi," ujar Komarudin.
Kata Komarudin, pada prinsipnya penyidik selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Polres Metro Jakpus, termasuk laporan yang dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).
Dalam kasus konten jilat es krim Oklin Fia, penyidik juga akan meminta pendapat ahli termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli pidana, tokoh agama, Kominfo dan beberapa ahli lain.
"Apakah itu masuk ke ranah pornografi kah, ini yang akan kita masih dalami. Jadi tahapnya masih penyelidikan. Sekiranya nanti ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan, tentu akan kita naikkan ke penyidikan tapi tentu nanti masih berproses," ujar dia.
Advertisement