Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Selian membongkar kasus narkoba, kepolisian juga menyita sejumlah uang hasil TPPU dari pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dirtipid Narkoba, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pelaku inisial FA yang merupakan bandar narkoba berhasil diamankan oleh pihaknya. Dalam penyelidikannya pelaku diduga juga terlibat dengan kasus TPPU dengan estimasi aset senilai Rp89 miliar.
Advertisement
"Komitmen dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba melalui TPPU, dittipidnarkoba bareskrim polri telah berhasil mengungkap kejahatan pencucian uang sindikat narkoba," kata Mukti dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Kamis (24/8/2023).
Mukti menyebut, pengungkapan oleh pihaknya kali ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba pada April 2023 lalu yang telah menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 47 kg. Dimana tiga orang berhasil diamankan yakni insial MN, HRD, dan MD sementara dua orang masuk dalam daftar DPO.
Kasus itu pun berlanjut dengan dua orang DPO yang berhasil diamankan pada bulan Juni, yakni AM dan ABD hingga akhirnya mengarah ke seorang bandar narkoba yakni inisial FA.
Dia menjelaskan untuk kasus narkobanya, FA berperan sebagai pihak yang mengendalikan Narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Sedangkan untuk pemesanan dan pembayarannya dilakukan di negeri Jiran itu.
"Pelaku menggunakan beberapa rekening yang diduga dipergunakan dalam bisnis transaksi narkotika," jelas dia.
Gandeng PPATK
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha, menjelaskan terkait dengan adanya dugaan TPPU oleh FA terendus ketika pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya transaksi mencurigakan untuk menyewa sebuah kapal dan pembiayaan solar. Diketahui biaya itu untuk penyelundupan narkoba dari Malaysia.
"Dari satu nomer rekening ini kami dibantu dari pihak PPATK untuk menelusuri semuanya, sehingga ketemu sindikasi atau afiliasi beberapa rekening yang selama ini bekerja di dalam bisnis narkotika," papar Gembong.
Dalam penelusurannya dengan pihak PPATK didapatkan AF kerap kali menggunakan banyak rekening atas nama orang lain guna bisnis narkobanya. Bahkan juga membuka usaha restoran untuk menyamarkan perolehan pendapatan seolah-olah dari hasil yang sah.
"Melakukan pembelian berbagai macam aset yang diatasnamakan pihak lain dengan tujuan untuk menyamarkanaset dan kekayaan yang bersangkutan," bebernya.
Advertisement
Sita Sejumlah Aset
Adapun hasil dari penelusuran aset pelaku dengan bekerjasama dengan PPATK telah menyita 10 aset bergerak dan 34 aset tidak bergerak.
"Apa yang kita saksikan di depan ini adalah hasil kerja sama kami menelusuri (tracing) aset bersama PPATK, sehingga kami bisa mengamankan uang dalam jumlah cash Rp5,8 miliar, dan aset tidak bergerak maupun bergerak yang semuanya kurang lebih Rp89 M.
"Jadi ini merupakan komitmen dan perintah dari Pak direktur lurus sampai akarnya sehingga kegiatan bisnis narkoba bisa ditekan dengan menggunakan TPPU untuk memiskinkan para bandar," tegas Gembong.
Atas perbuatannya, FA dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu RI nomor 35 tahun 2009tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup. Serta pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Pelaku dikenakan hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun," tutup Gembong.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com