Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 45 orang mantan anggota DPRD kota Malang periode 1992-1997 melaporkan Wali Kota Malang, Sutiaji ke Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) wali kota yang akan menarik kembali lahan perumahan yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika mengatakan, pihaknya datang ke Polda Jatim untuk mencari keadilan atas nasib kliennya yang terancam terlantar karena penerbitan SK Wali Kota Malang Sutiaji yang hendak menarik lahan yang mereka tempati menjadi aset Pemkot Malang.
Advertisement
"Kami mengadukan nasib yang menimpa klien kami, yaitu adanya dugaan peristiwa pidana terkait Pasal 73 UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang Juncto UU Tipikor Junco penipuan atau penggelapan dengan Terlapor walikota Malang," ujar Rahadi di depan gedung Ditreskrimsu Polda Jatim, Jumat (25/8/2023).
Rahadi menceritakan, awal mula kasus ini adalah sekitar tahun 1998 para kliennya sudah memiliki tanah yang berasal dari aset pelepasan Kota Malang.
"Bukti kepemilikan aset sudah mereka kantongi seperti adanya set plan-nya dan sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 1 juta ke pihak Pemkot Malang," ucapnya.
Bukti lain yang mereka miliki adalah SK pelepasan aset tahun 1998 beserta dengan surat penyataan, kemudian ada tanda terima dari Pemkot Malang atas ganti rugi pembelian tanah senilai Rp 1 juta, Rp 2 juta perkapling di waktu itu.
" Uang itu bukan uang pajak, tapi uang pembayaran atas lahan yang ditempati klien kami," ujar Rahadi.
Uang tersebut, lanjut Rahadi, sudah dibayarkan ke Pemkot Malang dan ada tanda terimanya.
"Kemudian bukti SPS untuk peningkatan hak ke BPN juga sudah bayarkan pajak pembeli, pajak penjual juga sudah dan sudah keluar SK panitia A, yang mana SK Panitia A ini isinya telah mengabulkan hak kepada principal kami kepada pembelian," ucapnya.
Namun tiba-tiba pihak Pemkot Malang melalui Wali Kota Sutiaji menerbitkan surat pencabutan atas SK tahun 1998 tersebut. "Kami prihatin dan sedih atas tindakan sewenang-wenang dari wali kota Malang," ujar Rahadi.
"Ada juga indikasi dugaan rekayasa set plan atau tata ruang, yang mana sebelumnya tata ruang ini sudah sejak lama untuk perumahan oleh Walikota sebelumnya. Dibentuk sebagai pemukiman disitu," imbuh Rahadi.
Pelepasan Hak
Padahal sejak tahun 1998 sudah disetujui berdasarkan wali kota yang menyatakan sudah jadi pelepasan hak kepada principal, kemudian disertai dengan surat keputusan wali kota tadi.
"Kemudian tahun 2002, dibuatkan surat pernyataan pelepasan aset tadi oleh wali kota juga dikuatkan aset pelepasannya," ucap Rahadi.
Rahadi mengatakan, aset Pemkot Malang tersebut bukan diperjualbelikan namun lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak ketiga.
"Tentunya kalau zaman dulu itu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD. Jadi, supaya pembangunan daerah itu lebih maju dan lebih cepat pembangunannya, bisa itu dialihkan seperti itu," ujarnya.
"Dan statusnya bisa berubah hak milik, banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan oleh klien kami," tandas Rahadi.
Advertisement