Dengan Rambut Klimis, Ini Potret Ferdy Sambo Cs saat Akan Dieksekusi ke Kamar Mapenaling Lapas Salemba

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo Cs resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta pusat pada Kamis, (24/8/2023) kemarin.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 25 Agu 2023, 17:06 WIB
Tersangka kasus Pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta pusat pada Kamis, (24/8/2023) kemarin. Ia akan menghabiskan sisa hidupnya di lapas itu usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman seumur hidup untuk mantan Kadiv Propram Polri itu.

Diketahui, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup. Adapun untuk dua terpidana lain pada perkara itu yakni, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke lapas yang sama dengan Sambo. Untuk Kuat Ma'ruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut Ferdy Sambo cs untuk sementara waktu ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. Kamar ini biasa dijadikan tempat adaptasi bagi para narapidana.

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Berikut porter Ferdy Sambo dengan rambut klimis, Putri Candrawathi dan para anak buahnya:

 

 


Potret Ferdy Sambo dengan Rambut Klimis

Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023. (dok Ditjen PAS)

Nampak Ferdy Sambo menggunakan kemeja hitam duduk dihadapan petugas lapas yang sedang melakukan pendataan terlebih dahulu. Dirinya nampak tenang dengan gaya rambutnya yang klimis.

Ferdy Sambo didata untuk ditempatkan sementara waktu ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. Kamar ini biasa dijadikan tempat adaptasi bagi para narapidana.

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, kemarin.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkam Agung yang telah menganulir vonis mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana, Brigadir J.


Penampakan Anak Buah Sambo, Ricky Rizal

Ricky Rizal

Berbeda dengan terpidana Ricky Rizal yang sedang menjalani tes kesehatan. Dengan kemeja hitamnya, dirinya tengah menjalani proses kesehatan oleh petugas lapas.

Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke lapas yang sama dengan Sambo. Ricky Rizal sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kemudian MA meringankan hukuman pidana menjadi 8 tahun.


Penampakan Kuat Ma'ruf dengan Wajah Lemas

Kuat Ma'aruf

Hal serupa juga turut dialami oleh Kuat Ma'ruf yang memakai kemeja warna biru, yang sedang dilakukan pendataan terlebih dahulu oleh petugas. Nampak dari raut wajahnya lemas.

Untuk Kuat Ma'ruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.


Potret Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Foto: Humas Ditjen PAS Kemenkumham)

Sementara itu, untuk terpidana Putri Candrawathi telah lebih dahulu menjalani di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Perempuan Jakarta Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu (23/8). Istri mantan Kadiv Propam itu akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun penjara.

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya